Tiga Wartawan Pamekasan Dilaporkan ke Polisi

Tiga Wartawan Pamekasan Dilaporkan ke Polisi

- detikNews
Kamis, 20 Jan 2011 12:59 WIB
Pamekasan - Kejadian kesurupan mahasiswi Akademi Kebidanan (Akbid) Aifa Husada Pamekasan, berbuntut panjang. Ketua Yayasan Akbid Aifa Husada, Sajali akhirnya melaporkan 3 wartawan ke Polres Pamekasan.

Dalam surat laporannya, Sajali menuding ke-3 orang terlapor memasuki area kampus tanpa izin. Ketiga orang wartawan itu yakni Nadi Mulyadi wartawan Radar Madura, Dedy Priyanto wartawan RCTI dan Ahmad Baihaki wartawan JTV Madura.

Pemeriksaan dilakukan di ruang Idik 3 Satreskrim Polres Pamekasan Jalan Stadion. Pemeriksaan dimulai dari jam 10.00 Kamis (20/1/2011). Penyidik memulai pemeriksaan atas Nadi Mulyadi dan Dedy Priyanto. Sedangkan Ahmad Baihaki menunggu di luar ruang penyidik.

Tak ayal, pemeriksaan ke-3 wartawan itu mendapat perhatian belasan wartawan media cetak dan elektronik yang bertugas di Pamekasan. "Dalam perkara ini, polisi harus menggunakan UU Pers No 40 Tahun 1999. Polisi tidak diperkenan menjerat wartawan dengan dasar hukum yang lain," tegas Muksin, wartawan Harian Surya, Kamis (20/1/2011).

Muksin yang juga Ketua PWI Pamekasan, mengingatkan pasal 4 tentang kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi negara. "Jika dilanggar maka terancam pasal 18 UU Pers," tegas Muksin.

Dalam pasal 18 diatur, barang siapa menghalang-halangi pekerjaan jurnalistik, maka terancam pidana 2 tahun dan denda Rp 500 juta.

Secara terpisah Nadi Mulyadi mengatakan, tidak terpengaruh oleh laporan Sajali. Sebaliknya Nadi akan menindaklanjuti surat somasi tertanggal 18 Januari 2011 yang dikirim kepada Direktur Akbid Aifa Husada.

Dalam surat somasinya, Nadi Mulyadi yang juga Ketua Aliansi Jurnalis Pamekasan, memberikan jeda waktu 3 hari kepada pimpinan Akbid Aifa Husada untuk meminta maaf kepada 11 orang wartawan yang diusir saat akan meliput peristiwa kesurupan mahasiswi pada Sabtu (15/1/2011).

"Karena sampai 3 hari pimpinan Akbid Aifa Husada tidak melayangkan surat permintaan maaf, maka saya akan melaporkan ke polisi hari Senin (20/1/2011)," tandas Nadi. (fat/fat)
Berita Terkait