Menurut keterangan dihimpun detiksurabaya.com, perbuatan asusila itu terjadi awal Desember 2010 lalu. Pelaku berdinas di Polsek Sumbermanjing Wetan kerap bertandang ke rumah korban. Selama 4 tahun ini korban tinggal bersama dua anaknya, usai dicerai suami. Diduga kondisi korban dimanfaatkan pelaku hingga tega menyetubuhinya.
Bukan hanya pelaku diduga berbuat asusila terhadap korban. Melainkan juga dua pegawai korban yakni JB (30) dan ST (24). Selama ini mereka membantu korban membuka usaha rental video.
Kasus terungkap setelah munculnya anggapan warga tentang kondisi korban yang diduga berbadan dua. Untuk memastikan dugaan itu, pemerintah desa meminta klarifiikasi terhadap korban.
"Iya memang ada kejadian itu, korban yang mengaku sendiri. Kasus ini sudah kami laporkan ke polisi. Karena korban diancam sebelum disetubuhi," jelas Kades Sitiarjo Lusianto Daud dihubungi melalui telpon genggamnya, Selasa (18/1/2010).
Sesuai pengakuan korban, lanjut Lusianto, salah satu pelaku merupakan oknum anggota Polsek Sumbermanjing Wetan bersama dua pegawainya. "Korban mengaku, salah satu pelaku adalah oknum polisi," beber Lusianto.
Sementara Kapolsek Sumbermanjing Wetan AKP Farid Fathoni mengaku, kasus ini tengah dilimpahkan ke Polres Malang. "Kami sudah limpahkan ke provost untuk penanganan kasus ini," tegasnya dihubungi terpisah. (fat/fat)











































