Dua Jaksa itu yakni Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro Hendro Sasmito dan Tri Murwani selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya telah dicopot dari jabatan struktural dan fungsionalnya oleh Kejaksaan Agung terkait kasus penukaran tahanan ini.
Rencana pemanggilan kedua jaksa ini berawal dari keterangan sejumlah saksi dan beberapa barang bukti yang menyebutkan bahwa keduanya ada keterlibatan dengan kasus yang sedang terjadi. Selain itu, polisi juga butuh keterangan langsung dari kedua jaksa yang bersangkutan untuk mengungkap kasus ini.
Namun untuk melakukan pemeriksaan terhadap dua orang jaksa ini, polisi harus mendapat surat izin dari Kejaksaan AGung terlebih dulu, sebagaimana ketentuan yang berlaku.
"Kita sudah mengirimkan surat ke Kejaksaan Agung untuk memanggil mereka guna menjalani pemeriksaan terkait kasus ini," kata Kapolres Bojonegoro AKBP Widodo, Senin (17/1/2011).
Setelah surat dari Kejaksaan Agung turun, kapolres berjanji akan langsung memeriksa dua jaksa yang bertindak sebagai eksekutor dalam penahanan Kasiem.
Seperti diberitakan, dengan imbalan uang Rp 10 juta, Karni rela menggantikan posisi Kasiem meringkuk di dalam sel penjara Lapas Bojonegoro sejak dilakukan eksekusi Kejari Bojonegoro 27 Desember 2010 lalu. Terbongkarnya kasus ini berawal dari kecurigaan petugas Lapas Bojonegoro yang sebelumnya sempat mengetahui wajah terdakwa Kasiem.
Setelah ditelusuri, ternyata benar bahwa yang dijebloskan ke dalam sel tahanan adalah orang yang salah. Karni sendiri, telah mengakui bahwa dirinya mendapat imbalan uang dari Kasiem untuk menggantikannya menerima hukuman di dalam penjara.
Dalam kasus ini, Kasiem mestinya menjalani hukuman atas putusan Kasasi untuk 2 perkara sekaligus. Yakni Kasasi nomor 2726K dan 2712K yang semuanya menguatkan putusan PN Bojonegoro dan PT yang telah menjatuhkan vonis 3 bulan 15 hari terkait kasus penyelewengan pupuk bersubsidi. Kasiem harus mendekam di dalam sel tahanan selama 7 bulan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(fat/fat)