"Kami secara resmi telah mendaftarkan gugatan kepada panitera perdata Pengadilan Negeri Jember," kata Kustiono, salah satu aktifis LSM Forum masyarakat anti korupsi Jember, Senin (17/1/2011).
Class Action yang dilakukan LSM ini karena, 29 anggota dewan ini dianggap memboikot setiap kegiatan pembahasan RSPBD yang dilakukan oleh DPRD Jember. Terbukti pada setiap rapat banmus mereka sengaja tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas. "Ini kan melanggar Undang-undang," ujar Kustiono kepada detiksurabaya.com.
LSM tersebut memohon kepada Pengadilan Negeri Jember, untuk menerima dan mengabulkan gugatannya, serta menghukum para tergugat secara tanggung renteng dengan membayar ganti rugi Materiil sebesar Rp 264 Miliar dan Immateriil sebesar Rp 1 Triliun.
Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jember, Hariyanto membenarkan jika hari ini telah menerima gugatan class action kepada 29 Anggota DPRD Jember. "Gugatan tersebut akan saya catat di buku register, baru dinaikkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jember," katanya.
Menanggapi gugatan itu, salah satu anggota DPRD Jember dari Fraksi PDI-P Indonesia Raya, Mohammad Asir, mengatakan di era demokrasi seperti saat ini wajar jika ada masyarakat yang menggugat sikap 29 anggota dewan. "Itu kan bagian dari proses demokrasi di Jember," ungkapnya Kepada detiksurabaya.com.
Nasir menambahkan, laporan tersebut akan dikoordinasikan terlebih dahulu di internal 29 anggora dewan, untuk mengambil langkah strategis. "Saya akan sampaikan dulu kepada masing-masing ketua fraksi," pungkasnya.
(bdh/bdh)











































