Informasi yang dihimpun menyebutkan, perbuatan tak senonoh dilakukan Budianto, setelah pulang dari pasar berjualan mainan. Seperti kebiasaan sehari-hari dia lantas melihat BF dari HP.
Bersamaan itu Haeny yang masih kelas 1 SD bermain di depan rumahnya. Mendengar ada suara anak perempuan bermain di depan rumah, dia langsung mematikan film dari HP-nya.
Ia pun langsung memanggil sang bocah malang itu. Dengan iming-iming akan diberi mainan, sang bocah menurut diajak masuk ke kamar. Setelah itu, terjadilah perbuatan layaknya adegan suami istri.
Usai kejadian sang bocah pulang. Tak lama kemudian menceritakan kejadian yang menimpa kepada orangtuanya. Dengan hati berang memendam amarah, keluarga Haeny mencari Budianto. Sayangnya ia telah kabur dari rumah. Selanjutnya tragedi itu dilaporkan ke Polsek Soko.
Polisi langsung melakukan pengejaran terhadap Budiono. Budiono pun akhirnya ditangkap saat bersembunyi di rumahnya. Kepada petugas yang memeriksanya, Budianto mengakui perbuatannya. Dia akui pula jika perbuatan tak senonoh itu terpaksa dilakukan setelah melihat film porno dari HP.
Secara terpisah, Kasubbag Humas Polres Tuban AKP Noersento menyatakan, sebelumnya tersangka sempat sembunyi namun berhasil tertangkap petugas.
"Tersangka kini diamankan di Mapolres Tuban dengan dijerat pasal 82 UU perlindungan anak nomor 23 tahun 2002. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," kata Nursento, di Mapolres Tuban Jalan Wahidin Sudirohusodo-Tuban.
(fat/fat)











































