Ketua FKMP, Sahur Abadi, mengatakan kelalain manajemen rumah sakit dilakukan saat merawat Asri (49), warga Desa Pangorayan, Kecamatan Propo. Wanita yang diduga menderita tumor payudara itu, akhirnya pulang paksa setelah 35 hari tanpa perawatan medis yang memadai.
"Selama 35 hari Bu Asri tergolek lemas tanpa perawatan. Dokter yang merawat akan melakukan tindakan medis setelah turunnya hasil laboratorium di Surabaya. Setelah menunggu 35 hari, ternyata hasil laborat itu tak kunjung selesai dan akhirnya Bu Asri pulang paksa," kata Sahur Abadi, di depan Direktur RSU Pamekasan, dr Iri Agus Zubaidi,
Kamis (13/1/2011).
Karena penyakitnya bertambah kronis, akhirnya Asri yang memegang Kartu Jamkesmas Nomor 009191730936 itu dibawa keluarganya ke sebuah rumah sakit swasta di Kota Pamekasan.
"Tak sampai dua pekan, Bu Asri menjalani operasi pengangkatan tumor dan akhrinya sembuh meski harus menebus biaya yang cukup besar," sambung Sahur.
Menurtu Sahur, pihak manajemen RSU Pamekasan telah menabrak UU Kesehatan No 36/2009 pasal 32 ayat 1. Yakni menelantarkan pasiennya tanpa tindakan medis yang memadai.
"Aturan UU Kesehatan itu mengancam pihak manajemen dengan pidana 10 tahun dan denda Rp 1 Miliar, Selain itu, pihak rumah sakit melanggar Kemenkes No 124 tahun 2009," tegas Sahur.
Sahur mengingatkan, pemegang Kartu Jamkesmas bukan warga yang ingin berobat secara gratis. Sebab, dana perawatan medis pemegang kartu Jamkesmas dibayar oleh negara.
"Ingat pak direktur. Bu Asri tidak berobat gratisan negara membayar seluruh ongkos perawatan medis para pemegang kartu Jamkesmas," tegas Sahur.
Kepada Sahur Abadi beserta puluhan anggota FKMP, dr Iri Agus Zubaidi berjanji akan membenahi manajemen rumah sakit untuk tidak menganak-tirikan pasien pemegang Kartu Jamkesmas.
"Terima kasih atas kritiknya adik-adik sekalian. Saya baru sebulan ini duduk di kursi direktur, dan saya berjanji akan membenahi manajemen rumah sakit. Utamanya bagi warga miskin pemegang Kartu Jamkesmas," janji dr Iri Agus, yang juga pemilik RS Larasati di Jalan Mandilaras itu. (bdh/bdh)











































