Kasubdir Registrasi LP Bojonegoro Dibebastugaskan

Kasus Napi Ditukar

Kasubdir Registrasi LP Bojonegoro Dibebastugaskan

- detikNews
Selasa, 11 Jan 2011 16:43 WIB
Kasubdir Registrasi LP Bojonegoro Dibebastugaskan
Jakarta - Kemenkum HAM sudah memastikan tidak ada dari pihaknya yang terlibat dengan kasus penukaran napi di Lapas Bojonegoro. Namun untuk memudahkan pemeriksaan polisi, Kemenkum HAM sudah membebaskan tugaskan Kepala Sub Bidang Registrasi lapas ini.

"Oleh sebab itu, sementara ini karena polisi sedang mendalami, Kakanwil membebastugaskan sementara Kasubdir Registrasi," ujar Dirjen Pemasyarakatan, Untung Sugiyono saat ditemui di Gedung Kemenkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (11/1/2011).

Untung menjelaskan, Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Inspektorat juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap peristiwa ini. "Pegawai pemasyarakatan tidak terlibat rekayasa," tegasnya.

Namun hasil sedikit berbeda justru keluar dari Kakanwil Bojonegoro. "Pengamatan Kakanwil tetap ada kelalaian," tandasnya.

Seperti diberitakan, dengan imbalan uang Rp 10 juta, Karni rela menggantikan posisi Kasiem meringkuk di dalam sel penjara Lapas Bojonegoro sejak dilakukan eksekusi Kejari Bojonegoro 27 Desember 2010 lalu.

Terbongkarnya kasus ini berawal dari kecurigaan petugas Lapas Bojonegoro yang sebelumnya sempat mengetahui wajah terdakwa Kasiem. Setelah ditelusuri, ternyata benar bahwa yang dijebloskan ke dalam sel tahanan adalah orang yang salah. Karni sendiri, telah mengakui bahwa dirinya mendapat imbalan uang dari Kasiem untuk menggantikannya menerima hukuman di dalam penjara.

Dalam kasus ini, Kasiem mestinya menjalani hukuman atas putusan Kasasi untuk 2 perkara sekaligus. Yakni Kasasi nomor 2726K dan 2712K yang semuanya menguatkan putusan PN Bojonegoro dan PT yang telah menjatuhkan vonis 3 bulan 15 hari terkait kasus penyelewengan pupuk bersubsidi. Kasiem harus mendekam di dalam sel tahanan selama 7 bulan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(bdh/bdh)
Berita Terkait