Gasak Motor, Komplotan Remaja Pengangguran Dibekuk

Gasak Motor, Komplotan Remaja Pengangguran Dibekuk

- detikNews
Selasa, 11 Jan 2011 10:11 WIB
Pacitan - Usianya masih belia. Tapi tiga remaja ini sudah cukup lihai mencuri. Buktinya hanya dalam tempo 5 hari, MG (17), TS (19) dan DWC (19) warga Tulakan, Pacitan berhasil menggasak 1 sepeda motor, puluhan kartu perdana dan aksesoris HP.

Terbongkarnya tindak pidana tersebut bermula dari hilangnya motor milik Sigit Wahyono Prasetyo (16) warga Dusun Kangkung, Desa Hadiwarno, Kecamatan Ngadirojo, Selasa (4/1/2001). Korban yang sedang mengikuti perkemahan di SMK PGRI Ngadirojo memarkir kendaraannya di depan kantin sekolah tersebut sekitar pukul 02.00 WIB.

Pagi harinya korban bermaksud pulang ke rumah untuk mandi. Namun saat mengambil kendaraan ke parkiran, ternyata motor nomor polisi AE 6139 XB miliknya raib. Tentu saja, kejadian tersebut menggegerkan peserta kemah dan langsung dilaporkan ke mapolsek setempat.

"Ada warga yang mengetahui sepeda motor milik korban tersebut dibawa tersangka. Hasil penyelidikan mengarah kepada ke tiganya," kata Kasatreskrim Polres Pacitan AKP Sukimin kepada wartawan, Selasa (11/1/2011).

Tak puas mencuri motor, dua tersangka masing-masing MG dan TS melanjutkan aksinya ke Lingkungan Pentung, Desa Wonoanti, Kecamatan Tulakan. Kali ini sasarannya counter HP. MG bertugas membobol counter, sedangkan HP mengamankan sepeda motor.

Rupanya nasib mereka sedang apes. Saat hendak mencongkel jendela, aksi mereka keburu ketahuan. Spontan, Suranto (35) saksi mata yang melihat aksi tersangka langsung teriak maling. Tersangka pun panik dan lari tunggang langgang. Sedangkan sepeda motor ditinggal di TKP.

"Dari situlah kasusnya terus kami kembangkan hingga akhirnya mereka kita tangkap di rumahnya," imbuh Sukimin.

Hasil pengembangan, ketiga pemuda jebolan SMP itu telah melakukan aksinya di empat TKP berbeda. Masing-masing di Pentung, Ngepal, Bungur dan Tulakan. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti 1 sepeda motor Jupiter Z yang sudah diganti plat nomornya, 7 handphone, 21 kartu perdana dan 1 unit kartu memori.

Para tersangka saat ini menjalani pemeriksaan di Mapolres Pacitan. Polisi menjeratnya dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan. Jika terbukti bersalah mereka diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

"Kejadian ini hendaknya membuat masyarakat waspada. Pastikan kendaraan dalam posisi terkunci saat diparkir. Jadilah polisi bagi diri sendiri," pungkasnya.

(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.