Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 6 tahun penjara untuk guru cabul yang tinggal di Jalan Basuki Rahmat gang SD nomor 15, Desa Mojokampung, Kecamatan Kota, Bojonegoro ini.
"Hal yang memberatkan terdakwa adalah dirinya berstatus sebagai seorang guru. Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa telah mengakui semua perbuatanya dan menyesalinya," ungkap Setya Yuga, ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus asusila itu, Senin (10/1/2011).
Menanggapi putusan ini, JPU Nuraini Prihatin maupun terdakwa mengaku masih pikir-pikir. "Kami pukir-pikir pak hakim," tutur Tri Astuti Handayani, penasehat hukum terdakwa.
Dalam perkara ini, Haris Mundandar didakwa melakukan pencabulan terhadap 5 orang siswinya dan dijerat dengan pasal 82 (1) UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Seperti diketahui, PNS yang bertugas sebagai tenaga pengajar SD ini ditangkap polisi dalam kasus pencabulan terhadap 9 orang siswi. Mereka yang telah menjadi korban itu antara lain SNH (10), NF (9), SF (9), YY (9), RS (10), IT (10), YN (9), CD(9), dan S (9). Namun, dalam proses hukumnya hanya 5 korban yang berhasil dibuktikan. Sampai akhrnya, kasus ini masuk ke persidangan di PN Bojonegoro.
(wln/wln)










































