Polisi Sita Dokumen Lapas Bojonegoro

Kasus Napi Ditukar

Polisi Sita Dokumen Lapas Bojonegoro

- detikNews
Jumat, 07 Jan 2011 17:07 WIB
Polisi Sita Dokumen Lapas Bojonegoro
Bojonegoro - Setelah memeriksa 8 orang saksi dan menetapkan 3 tersangka kasus penukaran Napi di Lapas kelas IIA Bojonegoro, hari ini penyidik Polres Bojonegoro hanya menyita dokumen dari lapas.

"Hari ini penyidik tidak melakukan pemeriksaan. Rencananya, Senin (10/1/2011) depan kita baru melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Widodo Priyono (staf kejaksaan yang mengantarkan Kasiem). Surat panggilan tersangkanya sudah kita kirim," kata Kapolres Bojonegoro AKBP Widodo kepada wartawan, Jumat (7/1/2011).

Dia menjelaskan, kesibukan penyidik yang dilakukan hari ini adalah mengumpulkan dokumen-dokumen penyerahan napi dan sebagainya terkait kasus tersebut untuk digunakan barang bukti (BB).

Sementara Armari selaku Kasubsi Registrasi Lapas Bojoengoro yang kabarnya sudah dinonaktifkan oleh Kemenkum HAM Jatim, ketika dikonfirmasi mengatakan jika dirinya belum mengetahui hal itu.

"Saya belum tahu soal (Penonaktifan) itu. Tapi, apapun keputusan dari pimpinan, saya tetap pasrah dan menerimanya," jawab Atmari singkat.

Tak seperti biasanya, kali ini Atmari lebih cenderung bungkam saat ditanyai wartawan. Entah dengan alasan apa, dia cenderung diam menanggapi sejumlah pertanyaan seputar kasus penukaran tahanan yang terjadi 27 Desember 2010 itu.

Seperti diberitakan, dengan imbalan uang Rp 10 juta, Karni (Kasiem palsu) rela menggantikan posisi Kasiem meringkuk di dalam sel penjara Lapas Bojonegoro sejak dilakukan eksekusi Kejari Bojonegoro 27 Desember 2010 lalu.

Terbongkarnya kasus ini berawal dari kecurigaan petugas Lapas Bojonegoro yang sebelumnya sempat mengetahui wajah terdakwa Kasiem. Setelah ditelusuri, ternyata benar bahwa yang dijebloskan ke dalam sel tahanan adalah orang yang salah. Karni sendiri, telah mengakui bahwa dirinya mendapat imbalan uang dari Kasiem untuk menggantikannya menerima hukuman di dalam penjara.

Dalam kasus ini, Kasiem mestinya menjalani hukuman atas putusan Kasasi untuk 2 perkara sekaligus. Yakni Kasasi nomor 2726K dan 2712K yang semuanya menguatkan putusan PN Bojonegoro dan PT yang telah menjatuhkan vonis 3 bulan 15 hari terkait kasus penyelewengan pupuk bersubsidi. Kasiem harus mendekam di dalam sel tahanan selama 7 bulan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(fat/fat)
Berita Terkait