Wahyudi Lega Dicopot Sebagai Kepala Kejari Bojonegoro

Kasus Napi Ditukar

Wahyudi Lega Dicopot Sebagai Kepala Kejari Bojonegoro

- detikNews
Jumat, 07 Jan 2011 16:30 WIB
Surabaya - Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro Wahyudi merasa lega dicopot dari jabatannya sebagai orang nomor satu di Kejari Bojonegoro.

"Ya alhamdulillah, saya baik-baik saja. Semua tadi kan sudah dijelaskan oleh Pak Kajati toh," kata Wahyudi, kepada wartawan usai pelantikan Plt Kajari Bojonegoro di Gedung Kejati Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Jumat (7/1/2010).

Wahyudi mengaku lega dan mengucapkan terima kasih ke pimpinan maupun Kajati Jatim M Farela.

"Sudah lega semua. Sudah diselesaikan semua oleh pimpinan. Saya terima kasih kepada pimpinan karena sudah diselesaikan semua,'' tuturnya.

Saat ditanya bahwa penukaran Kasiem menjadi Karni terpidana kasus penyelewengan pupuk di Lapas Klas IIA Bojonegoro, maupun izin penukaran Kasiem, Wahyudi membantahnya.

"Yo nggak tahu toh. Saya nggak tahu. Sopo sing izin, enak aja izin. (Siapa yang izin. Enak saja izin)," cetus Wahyudi.

Wahyudi mengaku tidak ingin ditanya dan membahas kasus penukaran Kasiem menjadi Karni yang menghebohkan itu.

"Sudah jangan tanya lagi. Sekarang saya sudah lega, sudah selesai semua," pungkas Wahyudi sambil berjalan masuk ke dalam lift dan meninggalkan kerumunan wartawan.

Seperti diberitakan, dengan imbalan uang Rp 10 juta, Karni rela menggantikan posisi Kasiem meringkuk di dalam sel penjara Lapas Bojonegoro sejak dilakukan eksekusi Kejari Bojonegoro 27 Desember 2010 lalu.

Terbongkarnya kasus ini berawal dari kecurigaan petugas Lapas Bojonegoro yang sebelumnya sempat mengetahui wajah terdakwa Kasiem. Setelah ditelusuri, ternyata benar bahwa yang dijebloskan ke dalam sel tahanan adalah orang yang salah. Karni sendiri, telah mengakui bahwa dirinya mendapat imbalan uang dari Kasiem untuk menggantikannya menerima hukuman di dalam penjara.

Dalam kasus ini, Kasiem mestinya menjalani hukuman atas putusan Kasasi untuk 2 perkara sekaligus. Yakni Kasasi nomor 2726K dan 2712K yang semuanya menguatkan putusan PN Bojonegoro dan PT yang telah menjatuhkan vonis 3 bulan 15 hari terkait kasus penyelewengan pupuk bersubsidi. Kasiem harus mendekam di dalam sel tahanan selama 7 bulan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(roi/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.