Pelantikan Plt Kejari Bojonegoro digelar di ruang rapat Kajati Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Jumat (7/1/2011). Pelantikan dan pencopotan Kajari Bojonegoro, langsung dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, M Farela.
Pelantikan Kajari Bojonegoro ini boleh dibilang cepat. Pasalnya, Kejaksaan Agung
baru menyampaikan pencopotan Wahyudi dari Kajari Bojonegoro, Kamis (6/1/2011) malam.
"Kenapa kok cepat. Saya harap Plt segera menata, merubah, konsolidasi ke dalam, supaya tugas-tugas utama dapat berjalan baik," kata Kajati Jatim, M Farela kepada
wartawan usai melantik Plt Kajari Bojonegoro.
Wahyudi yang menjabat Kajari Bojonegoro akhirnya dicopot setelah terkena kasus penukaran napi di Lapas Klas IIA Bojonegoro. Wahyudi dipindah ke Kejaksaan Agung menjadi Kepala Tata Usaha Pusat Informasi dan Statistik Kriminal.
Farela mengatakan, tugas-tugas yang diemban Plt Kejari Bojonegoro Tris Sumardi, juga
memilih jaksa siapa yang dapat menggantikan posisi Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro
Hendro Sasmito yang juga dicopot dari jabatannya. Maupun menggantikan tugas jaksa Tri Murwani yang sebelumnya menangani kasus Kasiem.
"Apakah ada Plt Kasi Pidsus atau kalau kurang, bisa meminta jaksa dari Kejati Jatim," tuturnya.
Ketika ditanya lebih lanjut, apakah tugas tambahan Tris Sumardi sebagai Plt Kejari
Bojonegoro, tidak mengganggu tugas-tugasnya sebagai Aswas Kejati Jatim, Farela mengaku tidak masalah.
"Menjadi Aswas atau Kajari tidak terbengkalai, diharapkan dapat membagi waktu dengan baik," jelasnya.
Seperti diberitakan, dengan imbalan uang Rp 10 juta, Karni (Kasiem palsu) rela menggantikan posisi Kasiem meringkuk di dalam sel penjara Lapas Kelas IIA Bojonegoro sejak dilakukan eksekusi Kejari Bojonegoro 27 Desember 2010 lalu.
Terbongkarnya kasus ini berawal dari kecurigaan petugas Lapas Bojonegoro yang sebelumnya sempat mengetahui wajah terdakwa Kasiem. Setelah ditelusuri, ternyata benar bahwa yang dijebloskan ke dalam sel tahanan adalah orang yang salah. Karni sendiri, telah mengakui bahwa dirinya mendapat imbalan uang dari Kasiem untuk menggantikannya menerima hukuman di dalam penjara.
Akibat kasus yang pertama kali terjadi di Indonesia ini, Kajari Bojonegoro, Wahyudi, mendapat sanksi peringatan secara tertulis dan akhirnya dicopot jabatannya oleh Jaksa Agung. Sedangkan beberapa staf Kejari Bojonegoro yang terlibat kasus tukar napi, dicopot dari jabatannya.
(bdh/bdh)











































