Persidangan yang digelar tertutup dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim Wiryatmi serta dua hakim anggota Teguh Santoso dan Yunizar K Daya tersebut sempat tertunda hingga 7 kali. Alasannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap dengan rencana tuntutannya.
Dalam persidangan pada Kamis (6/1/2011), JPU menganggap terdakwa melanggar Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002, tentang tindak pidana melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur yang disertai dengan adanya bujuk rayu dan tipu daya.
"Sesuai aturan ancaman hukuman semestinya 12 tahun penjara, tapi di tuntutan saya kenakan 8 tahun. Alasannya antara korban dan terdakwa sudah ada hubungan asmara dan perbuatan itu dilakukan atas dasar suka sama suka," ungkap JPU Lestari, saat ditemui detiksurabaya.com seusai persidangan.
Tuntutan JPU ini sekaligus membebaskan terdakwa dari ancaman jeratan UU Pornografi, karena dianggap telah menyebarluaskan foto bugil korban, yang diambil sesaat setelah keduanya usai berhubungan badan. Lestari mengaku memang tidak mengenakan ancaman UU Pornografi, karena dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian, terdakwa mengelak telah menyebarluaskan foto bugil kekasihnya.
"Yang terpenting di persidangan juga tidak terbukti adanya penyebarluasan tersebut. Justru fakta di persidangan mengungkapkan kemungkinan adanya pelaku lain, karena HP yang digunakan dalam pengambilan foto sering berpindahtangan," jelas Lestari.
Terkait tuntutan hukuman tersebut, terdakwa enggan memberikan komentar dan menyerahkan sepenuhnya kepada pengacaranya. Sayang, dalam persidangan pengacara terdakwa, Rini Puspitarini tidak hadir.
Sebelumnya, dunia pendidikan di Kediri digemparkan dengan peredaran foto bugil salah seorang pelajar SMP di Kecamatan Kepung. Peredarannya file tak lazim tersebut terjadi pada Agustus 2010 lalu dan diawali dari teman-teman korban dengan penyebaran terjadi melalui pertukaran antar HP. HA sendiri sudah disetubuhi terdakwa hingga 6 kali.
(wln/wln)