Ketegangan Terjadi di Kantor Kejari Bojonegoro

Kasus Napi Ditukar

Ketegangan Terjadi di Kantor Kejari Bojonegoro

- detikNews
Kamis, 06 Jan 2011 11:12 WIB
Ketegangan Terjadi di Kantor Kejari Bojonegoro
Bojonegoro - Terungkapnya kasus penukaran napi di Lapas kelas IIA Bojonegoro benar-benar menampar korp kejaksaan. Pasca pencopotan jaksa di Bojonegoro oleh Jaksa Agung bagi yang terlibat kasus ini, suasana kantor Kejaksaan di Jalan Kartini, terlihat sibuk dan tegang.

Kepala Kejaksaan Wahyudi, Kasi Pidsus, JPU (Jaksa Penuntut Umum) dan staf kejaksaan yang terlibat penukaran Kasiem dengan Karni tak terlihat di kantor. Kabarnya, mereka sedang berada di kantor Kejati Jatim di Surabaya untuk mengetahui secara pasti sangsi tegas dari Kejaksaan Agung.

Sedangkan para jaksa lainnya, terlihat tegang dan seperti sedang super sibuk di ruangannya masing-masing. Demikian halnya wajah-wajah para staf kejaksaan Bojonegoro juga terlihat tegang, sejak pagi tadi.

"Jujur saja, kita sangat prihatin dengan kejadian ini. Harapan kami, ke depan bisa lebih baik dan jangan sampai terjadi lagi permasalahan seperti ini," kata Lutfia Nazila, salah satu staf Kejari Bojonegoro di sela-sela kesibukannya, Kamis (6/1/2011).

Seperti diketahui, Jaksa Agung Basrief Arief langsung bertindak tegas atas perkara ini dengan mencopot jaksa-jaksa terkait dan pengawal tahanan, termasuk Kajari Bojonegoro.

Menurut Basrief, beberapa pejabat yang diberi sanksi yakni Kajari Bojonegoro, Kasipidsus juga dicopot secara stuktural dan jaksa penuntut umum kasus itu juga dicopot dari jabatan fungsionalnya. Sedangkan pengawal tahanan diberhentikan secara tidak hormat.

Diberitakan sebelumnya, dengan imbalan uang Rp 10 juta, Karni rela menggantikan posisi Kasiem meringkuk di dalam sel penjara Lapas Bojonegoro sejak dilakukan eksekusi Kejari Bojonegoro 27 Desember 2010 lalu.

Terbongkarnya kasus ini berawal dari kecurigaan petugas Lapas Bojonegoro yang sebelumnya sempat mengetahui wajah terdakwa Kasiem. Setelah ditelusuri, ternyata benar bahwa yang dijebloskan ke dalam sel tahanan adalah orang yang salah. Karni sendiri, telah mengakui bahwa dirinya mendapat imbalan uang dari Kasiem untuk menggantikannya menerima hukuman di dalam penjara.

Dalam kasus ini, Kasiem mestinya menjalani hukuman atas putusan Kasasi untuk 2 perkara sekaligus. Yakni Kasasi nomor 2726K dan 2712K yang semuanya menguatkan putusan PN Bojonegoro dan PT yang telah menjatuhkan vonis 3 bulan 15 hari terkait kasus penyelewengan pupuk bersubsidi. Kasiem harus mendekam di sel tahanan selama 7 bulan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (fat/fat)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini