Satu Pelaku Pembunuhan Divonis 11 Tahun Penjara

Mayat Wanita Dalam Karung

Satu Pelaku Pembunuhan Divonis 11 Tahun Penjara

- detikNews
Rabu, 05 Jan 2011 15:50 WIB
Kediri - Masih ingat kasus pembunuhan terhadap Eni Astuti (26) warga Desa Jajar, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, yang mayatnya ditemukan membusuk dalam karung di kawasan hutan lindung di Desa Manggis, Kecamatan Puncu, Minggu (4/4/2010) lalu.

Heri Iswanto, satu dari tiga pelaku pembunuhan tersebut divonis dengan hukuman penjara selama 11 tahun. Dalam sidang di PN Kabupaten Kediri, hakim menyatakan terdakwa dengan sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana, juncto Pasal 55 KUHP tentang keikutsertaannya dalam kejahatan. Vonis majelis hakim 4 tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kemudian setelah sampai di lokasi, bersama pelaku atas nama Debi Dimas, terdakwa turut serta menghilangkan nyawa korban dengan cara menjerat kabel listrik ke bagian leher," kata Ketua Majelis Hakim Basuki Wiyono membacakan kronologis pembunuhan sebelum pembacaan putusan, Rabu (5/1/2011).

Terdakwa divonis lebih ringan dari tuntutan JPU, karena dianggap kooperatif selama menjalani persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya. Sementara hal yang membenarkannya adalah pembunuhan dilakukan berencana dan perbuatan itu meresahkan masyarakat.

"Selanjutnya terdakwa kami perintahkan tetap di tahan dalam rumah tahanan negara atau lembaga pemasyarakatan," sambung Basuki mengakhiri amar putusannya.

Vonis untuk Heri Iswanto ini setahun lebih berat dari yang diputuskan untuk pelaku lain atas nama Debi Dimas. Majelis hakim beralasan Heri juga turut serta dalam proses perencanaan pembunuhan, sementara Debi hanya sebagai eksekutor. Untuk satu pelaku lain yang diidentifikasi sebagai otak pembunuhan saat ini masih dalam pengejaran, dan dimungkinkan telah melarikan diri ke luar Pulau Jawa.

Sementara JPU Lestari, mengaku puas dengan vonis yang diberikan kepada terdakwa. Dia juga tidak akan mengajukan banding, karena menganggap vonis sudah setimpal dengan kejahatan yang dilakukan terdakwa.

"Kalau tadi vonisnya di bawah 10 tahun, saya akan banding. Lha ini kan tidak, saya tuntut 15 (tahun) jatuhnya 11," ujar Lestari.

Diberitakan sebelumnya, sesosok mayat wanita muda ditemukan terbungkus dalam karung di kawasan Hutan Lindung Desa Manggis, Minggu (4/4/2010) lalu. Saat ditemukan kondisi mayat sudah membusuk dengan bekas luka jerat di leher yang diduga dibunuh 3 minggu sebelum ditemukan.

Dalam proses penyelidikan polisi berhasil mengungkap identitas mayat tersebut yakni Eni Astuti (26), warga Desa Jajar, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, berprofesi sebagai guru TK. Keberhasilan mengungkap identitas korban bermula dari ciri-ciri oleh pihak keluarganya. Yakni tinggi badan 155 cm dan saat ditemukan mengenakan kaos warna putih bertuliskan 'Jogja', switer warna merah bertuliskan angka 8 dan MCB SPORT serta celana pendek berukuran 3/4 warna hijau.
(fat/fat)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini