Kemenkum HAM Periksa 9 Petugas Lapas Bojonegoro

Kasus Napi Ditukar

Kemenkum HAM Periksa 9 Petugas Lapas Bojonegoro

- detikNews
Rabu, 05 Jan 2011 15:02 WIB
Kemenkum HAM Periksa 9 Petugas Lapas Bojonegoro
Bojonegoro - Langkah strategis diambil Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum HAM Jatim terkait masalah penukaran tahanan di Lapas Kelas IIA Bojonegoro. Sedikitnya 9 orang petugas Lapas telah diperiksa untuk mengungkap perkara ini.

9 Orang yang telah diperiksa itu adalah para petugas yang sedang piket pada 27 Desember 2010 saat peristiwa penukaran tahanan terjadi.

Mereka antara lain petugas jaga pintu satu bernama Mansur, Kasi KPLP (Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan), Kasi Pembina Kus Dwi awanto Adi, Kasubsi registrasi Atmari, Kalapas Abdullah, dan staf Kasubsi regestrasi bernama Fitri.

Hingga siang ini, pemeriksaan masih terus berlangsung. Joko Hikma, ketua tim
pemeriksa di sela-sela pemeriksaan sempat menyampaikan bahwa pemeriksaan kali ini materinya meliputi proses penerimaan napi baru, apakah sudah sesuai atau tidak dengan ketentuan, apakah ada penyalah gunaan kewenangan dan sebagainya.

"Hasil pemeriksaan ini akan kita lakukan analisis. Selanjutnya jika ada penyimpangan
pasti akan diberikan sangsi sebagaimana yang berlaku. Dan tentunya, kita serahkan ke
proses hukum," kata Joko Hikma, Rabu (5/1/2011).

Seperti diberitakan, dengan imbalan uang Rp 10 juta, Karni rela menggantikan posisi
Kasiem meringkuk di dalam sel penjara Lapas Bojonegoro sejak dilakukan eksekusi Kejari Bojonegoro 27 Desember 2010 lalu.

Terbongkarnya kasus ini berawal dari kecurigaan petugas Lapas Bojonegoro yang sebelumnya sempat mengetahui wajah terdakwa Kasiem. Setelah ditelusuri, ternyata benar bahwa yang dijebloskan ke dalam sel tahanan adalah orang yang salah. Karni sendiri, telah mengakui bahwa dirinya mendapat imbalan uang dari Kasiem untuk menggantikannya menerima hukuman di dalam penjara.

Dalam kasus ini, Kasiem mestinya menjalani hukuman atas putusan Kasasi untuk 2 perkara sekaligus. Yakni Kasasi nomor 2726K dan 2712K yang semuanya menguatkan putusan PN Bojonegoro dan PT yang telah menjatuhkan vonis 3 bulan 15 hari terkait kasus penyelewengan pupuk bersubsidi. Kasiem harus mendekam di dalam sel tahanan selama 7 bulan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(bdh/bdh)
Berita Terkait