Tiga tersangka yang telah ditetapkan itu adalah Hasnomo selaku pengacara Kasiem, Joni Veriangga (Angga) selaku orang yang mengantar Karni (Kasiem palsu), dan Widodo Priyono staf Pidsus Kejari Bojonegoro yang mengantar Kasiem palsu menuju Lapas Bojonegoro.
"Tiga orang telah kita tetapkan sebagai tersangka. Sedangkan lainnya masih kita periksa sebagai saksi," kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Widodo, saat ditemui di Mapolres Bojonegoro, Rabu (5/1/2011) siang.
Dari tiga tersangka yang telah ditetapkan, hanya Angga yang telah ditahan di Mapolres Bojonegoro. Sedangkan dua lainya belum ditahan. Bahkan, sampai saat ini Hasnomo juga belum pernah sama sekali menjalani pemeriksaan polisi.
Seperti diberitakan, dengan imbalan uang Rp 10 juta, Karni rela menggantikan posisi Kasiem meringkuk di dalam sel penjara Lapas Bojonegoro sejak dilakukan eksekusi
Kejari Bojonegoro 27 Desember 2010 lalu.
Terbongkarnya kasus ini berawal dari kecurigaan petugas Lapas Bojonegoro yang sebelumnya sempat mengetahui wajah terdakwa Kasiem. Setelah ditelusuri, ternyata benar bahwa yang dijebloskan ke dalam sel tahanan adalah orang yang salah. Karni sendiri, telah mengakui bahwa dirinya mendapat imbalan uang dari Kasiem untuk menggantikannya menerima hukuman di dalam penjara.
Dalam kasus ini, Kasiem mestinya menjalani hukuman atas putusan Kasasi untuk 2 perkara sekaligus. Yakni Kasasi nomor 2726K dan 2712K yang semuanya menguatkan putusan PN Bojonegoro dan PT yang telah menjatuhkan vonis 3 bulan 15 hari terkait kasus penyelewengan pupuk bersubsidi. Kasiem harus mendekam di dalam sel tahanan selama 7 bulan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(bdh/bdh)










































