"Pernah ada situs serupa yang ditemukan di Sooko, Mojowarno, Mojoagung dan di
tempat lain di luar Trowulan," kata Plt Ketua Badan Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Jatim, Aris Sofiani, saat dihubungi detiksurabaya.com, Rabu (5/1/2011).
BP3 sendiri, kata Aris, mempunyai batasan wilayah areal bekas kerajaan Majapahit. Untuk Kota Majapahit mempunyai batasan wilayah 9 x 11 km, sedangkan keratonnya mempunyai batas wilayah 4 x 5 km. Sementara situs yang ditemukan di Puri, kata Aris, berada di luar atau merupakan wilayah pinggiran Kota Majapahit.
"Situs itu berada di sebelah timur Sungai Tikatan yang kini disebut Sungai Brangkal," tambah Aris.
Situs yang ditemukan, lanjut Aris, merupakan sebuah rumah sederhana dan bukan
candi. Alasannya, pondasi situs itu berbentuk persegi panjang sedangkan pondasi candi berbentuk bujur sangkar. Selain itu, alasan penguat lainnya adalah ditemukan banyak artefak seperti pecahan genting, lampu berbentuk seperti asbak yang terbuat dari tanah liat (celupak), lambang berbentuk bintang sudut delapan dan juga fragmen jambangan air.
"Situs ini merupakan rumah di akhir zaman Majapahit," tandas Aris.
(iwd/fat)










































