Sebelumnya Kasiem menyatakan hanya meminta kuasa hukum membantu untuk meringankan masa hukumannya saja, bukan menukar dengan orang lain.
Hasnomo yang ditemui usai di Kantor Metro TV Biro Surabaya, petugas lapas tersebut berinisial ATM. "Ide menukar awalnya ya dari petugas, inisial ATM," ujar Hasnomo dengan tersenyum, Selasa (4/1/2011).
Namun dia enggan mengungkap biaya untuk memuluskan ide yang membuat Tanah Air ini heboh. Hasnomo bungkam, termasuk keterlibatan sejumlah instansi terkait lainnya. "Saya minta saran kepada instansi terkait. Kemudian muncul kalau itu bisa dilakukan penukaran," kata dia yang enggan menyebut instansi yang dimaksud.
Setelah ada ide melakukan penukaran tahanan, Hasnomo bertemu seorang kawannya, bernama Angga, untuk mencarikan orang pengganti yang bersedia menjalani hukuman penjara menggantikan Kasiem. Angga merupakan teman Hasnomo yang dikenalnya di sebuah bengkel mobil.
"Saya kenal waktu di bengkel, saat sama-sama memperbaiki mobil. Dia katanya mencari pekerjaan. Ini ada suatu tawaran bagaimana. Akhirnya dia mencarikan," terangnya. Dan kemudian seorang warga Dusun Kalipang Desa Laren Kecamatan Kalitidu, Karni, menyatakan kesediaanya.
Seperti diberitakan, dengan imbalan uang Rp 10 juta, Karni rela menggantikan posisi Kasiem meringkuk di dalam sel penjara Lapas Bojonegoro sejak dilakukan eksekusiĀ Kejari Bojonegoro 27 Desember 2010 lalu.
Terbongkarnya kasus ini berawal dari kecurigaan petugas Lapas Bojonegoro yang sebelumnya sempat mengetahui wajah terdakwa Kasiem. Setelah ditelusuri, ternyata benar bahwa yang dijebloskan ke dalam sel tahanan adalah orang yang lain. Karni sendiri, telah mengakui bahwa dirinya mendapat imbalan uang dari Kasiem.
Dalam kasus ini, Kasiem mestinya menjalani hukuman atas putusan kasasi untuk 2 perkara sekaligus. Yakni Kasasi nomor 2726K dan 2712K yang semuanya menguatkan putusan PN Bojonegoro dan PT yang telah menjatuhkan vonis 3 bulan 15 hari terkait kasus penyelewengan pupuk bersubsidi.
Kasiem harus mendekam di dalam sel tahanan selama 7 bulan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(gik/gik)











































