Dua oknum dari Kejari Bojoengoro yakni jaksa yang menangani kasus penyelewengan pupuk yang dilakukan Kasiem, Tri Murwani dan Widodo Priyono staf seksi pidana khusus (Pidsus) bertugas mengawal terpidana Kasiem.
Kasi Penkum Kejati Jatim Mulyono saat dikonfirmasi tentang dua oknum dari Kejari Bojonegoro itu membenarkan.
"Dua personel yang kita ajukan sanksi ke kejagung," kata Mulyono di gedung Kejati Jatim, Jalan Ahmad Yani, Selasa (4/1/2011).
Kemarin sebanyak 6 orang terdiri dari Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Wahyudi, Kasi Pidsus Hendro Sasmito, Tri Murwani jaksa yang menangani kasus Kasiem dan Widodo Priyono staff seksi pidsus yang betugas mengawal terpidana. Serta dua orang lainnya yakni Atmari petugas Lapas Klas IIA Bojonegoro ddan Karni orang yang ditukarkan menggantikan Kasiem menjalani hukuman penjara di Lapas Klas IIA Bojonegor, diperiksa Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Jatim.
Hasil dari pemeriksaan itu, kejati dua oknum yakni jaksa yang menangani kasus Kasiem, Tri Murwani dan staff seksi pidsus Widodo, diduga lalai menjalankan tugasnya mengesekusi terpidana Kasiem.
Kejati pun merekomendasikan kedua oknum itu mendapatkan sanksi sesuai
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil. "Yang menentukan sanksinya dari kejagung," jelasnya.
Seperti diberitakan, dengan imbalan uang Rp 10 juta, Karni rela menggantikan
posisi Kasiem meringkuk di dalam sel penjara Lapas Bojonegoro sejak dilakukan eksekusiĀ Kejari Bojonegoro 27 Desember 2010 lalu.
Terbongkarnya kasus ini berawal dari kecurigaan petugas Lapas Bojonegoro yang sebelumnya sempat mengetahui wajah terdakwa Kasiem. Setelah ditelusuri, ternyata benar bahwa yang dijebloskan ke dalam sel tahanan adalah orang yang salah. Karni sendiri, telah mengakui bahwa dirinya mendapat imbalan uang dari Kasiem untuk menggantikannya menerima hukuman di dalam penjara.
Dalam kasus ini, Kasiem mestinya menjalani hukuman atas putusan Kasasi untuk
2 perkara sekaligus. Yakni Kasasi nomor 2726K dan 2712K yang semuanya menguatkan putusan PN Bojonegoro dan PT yang telah menjatuhkan vonis 3 bulan
15 hari terkait kasus penyelewengan pupuk bersubsidi. Kasiem harus mendekam
di dalam sel tahanan selama 7 bulan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(roi/fat)











































