"Kasus ini kita dianggap pak Kanwil sangat-sangat urgen dan memerintahkan agar segera diselesaikan," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadipas) Kanwil Kemenkum HAM Jatim, Djoko Hikmahadi saat dihubungi detiksurabaya.com, Selasa (4/1/2011).
Djoko mengakui jika modus operandi yang terjadi dalam kasus penukaran napi ini merupakan modus baru serta diluar prediksi pihaknya. "Ini modus operandi baru dan sangat diluar prediksi kita. Meski ada unsur keteledoran petugas di lapangan yang tidak melakukan kroscek dan secara detil meneliti berkas maupun tersangka saat diserahkan," jelasnya.
Djoko berharap dengan dijadikan kasus ini sebagai prioritas yang harus diselesaikan, dia berharap tidak akan terjadi lagi di masa mendatang. Kasus ini kata dia sebagai pembelajaran. "Kita berharap tidak akan terjadi lagi dan akan menjadi pelajaran penting bagi kita kedepan," pungkas Djoko.
Diberitakan sebelumnya, dengan imbalan uang Rp 10 juta, Karni rela menggantikan posisi Kasiem meringkuk di dalam penjara sejak dilakukan eksekusi oleh Kejari Bojonegoro, 27 Desember 2010 lalu.
Dalam kasus ini, Kasiem mestinya menjalani hukuman atas putusan Kasasi untuk 2 perkara sekaligus. Yakni Kasasi nomor 2726K dan 2712K yang semuanya menguatkan putusan PN Bojonegoro dan PT yang telah menjatuhkan vonis 3 bulan 15 hari terkait kasus penyelewengan pupuk bersubsidi. Kasiem harus mendekam di dalam sel tahanan selama 7 bulan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (ze/wln)










































