"Ini tidak boleh terjadi. Dan pelanggaran yang dilakukannya mengarah ke disiplin," ujar Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Mulyono, Senin (3/1/2011).
Hari ini sebanyak 6 orang diantaranya Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Wahyudi, Kasi Pidsus Hendro Sasmito, Jaksa pidsus Widodo, petugas lapas klas IIA Bojonegoro, diperiksa Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Jatim, di Jalan Ahmad Yani Surabaya. Dalam pemeriksaannya, mereka dicerca pertanyaan terkait pengalihan napi.
"Kita bukan mencari pelanggaran pidananya, tapi siapa yang harus bertanggungjawab terkait pengalihan napi ini," tuturnya.
Mulyono menerangkan, hasil pemeriksaan Aswas Kejati Jatim akan disampaikan ke pimpinan dan dilayangkan ke Kejaksaan Agung. Oknum jaksa yang diduga terlibat dalam kasus pengalihan napi ini yang dikabarkan pertama kali terjadi di Jawa Timur maupun di Indonesia, diduga melanggar disiplin.
"Ya hasilnya akan diajukan ke kejagung. Karena yang memberikan sanksi adalah kejagung," jelasnya.
Seperti diberitakan, dengan imbalan uang Rp 10 juta, Karni rela menggantikan posisi Kasiem meringkuk di dalam sel penjara Lapas Bojonegoro sejak dilakukan eksekusiĀ Kejari Bojonegoro 27 Desember 2010 lalu.
Terbongkarnya kasus ini berawal dari kecurigaan petugas Lapas Bojonegoro yang sebelumnya sempat mengetahui wajah terdakwa Kasiem. Setelah ditelusuri, ternyata benar bahwa yang dijebloskan ke dalam sel tahanan adalah orang yang salah. Karni sendiri, telah mengakui bahwa dirinya mendapat imbalan uang dari Kasiem untuk menggantikannya menerima hukuman di dalam penjara.
Dalam kasus ini, Kasiem mestinya menjalani hukuman atas putusan Kasasi untuk 2 perkara sekaligus. Yakni Kasasi nomor 2726K dan 2712K yang semuanya menguatkan putusan PN Bojonegoro dan PT yang telah menjatuhkan vonis 3 bulan 15 hari terkait kasus penyelewengan pupuk bersubsidi. Kasiem harus mendekam di dalam sel tahanan selama 7 bulan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(bdh/bdh)











































