Keenam orang yang diperiksa adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro Wahyudi, Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Hendro Sasmito, Jaksa Pidsus Widodo,
petugas lapas Atmarai dan orang-orang yang diduga terlibat dalam kasus penukaran
napi.
"Ya memang ada 6 orang yang dimintai keterangan oleh aswas (asisten pengawasa)," ujar Kasi Penkum Kejati Jatim Mulyono, Senin (3/1/2011).
Keenam orang itu diperiksa selama 6 jam lebih, mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.30 WIB. Dalam pemeriksaannya itu, mereka dicerca pertanyaan terkait penukaran napi kasus penyelewengan pupuk di Kabupaten Bojonegoro.
"Pertanyaannya terkait kenapa terjadi pengalihan tahanan. Siapa yang bertanggungjawab," tuturnya.
Dalam kasus penukaran tahanan yang mungkin baru pertama kali terjadi di Indonesia ini, Awas kejati tidak memeriksa internal kejaksaan saja, tapi juga pihak lain seperti lembaga pemasyarakatan (lapas).
Termasuk kuasa hukum Kasiem terdakwa penyelewengan pupuk, Hasnomo. Sayangnya, sampai saat ini Hasnomo tidak hadir memenuhi panggilan asswas kejati.
"Memang siapa saja yang diduga terlibat, kita mintai keterangan. Kita junjung azas praduga tak bersalah," jelasnya.
Seperti diberitakan, dengan imbalan uang Rp 10 juta, Karni, warga rela menggantikan posisi Kasiem meringkuk di dalam sel penjara Lapas Bojonegoro sejak dilakukan eksekusi Kejari Bojonegoro 27 Desember 2010 lalu.
Terbongkarnya kasus ini berawal dari kecurigaan petugas Lapas Bojonegoro yang sebelumnya sempat mengetahui wajah terdakwa Kasiem. Setelah ditelusuri, ternyata
benar bahwa yang dijebloskan ke dalam sel tahanan adalah orang yang salah. Karni
sendiri, telah mengakui bahwa dirinya mendapat imbalan uang dari Kasiem untuk
menggantikannya menerima hukuman di dalam penjara.
Dalam kasus ini, Kasiem mestinya menjalani hukuman atas putusan Kasasi untuk 2 perkara sekaligus. Yakni Kasasi nomor 2726K dan 2712K yang semuanya menguatkan putusan PN Bojonegoro dan PT yang telah menjatuhkan vonis 3 bulan 15 hari terkait kasus penyelewengan pupuk bersubsidi. Kasiem harus mendekam di dalam sel tahanan selama 7 bulan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(bdh/bdh)











































