Dari atas perahu miliknya, polisi menyita 4 kg bahan baku dan rangkaian pemantik bondet berupa kabel rol sepanjang 25 meter dan baterei besar. "Saat kami tangkap, tersangka tidak melawan dan langsung kami bawa ke mapolres," kata Kasat Reskrim AKP Muhamad Nuramin, kepada wartawan di mapolres, Senin (3/1/2011).
Di depan penyidik, tersangka HLL mengatakan jika bahan peledak itu merupakan titipan BA (43), warga Kaduwarah Barat yang lain. Saat ini, polisi sedang mengejar BA.
Tersangka dijerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. "Saya membawa sebagian barang buktu ke Labfor Polda Jatim untuk melengkapi berkas penyidikan," ungkap Nuramin yang baru saja naik pangkat jadi AKP itu.
Selain menyita barang bukti berupa 22 butir bondet dan 4 kg bahan peledak serta kabel rol alat pemantik, polisi juga menyita perahu pembawa bondet sebagai barang bukti. "Perahunya saya tambatkan di dermaga Pantai Talangsiring dengan pengawasan Polsek Larangan," pungkas Nuramin.
(wln/wln)