Menurut keterangan dihimpun detiksurabaya.com, warga Desa Gajahrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, ini tersandung kasus KDRT hingga divonis hukuman penjara selama 3 bulan 15 hari.
Korban sendiri telah menjalani masa hukuman selama 2 bulan. Aksi nekat korban sempat menggemparkan seluruh penghuni lapas itu terjadi, Rabu (29/12/2010), petang. Pertama kali menemukan jasad korban adalah warga binaan lain, yang akan melakukan sholat.
Karena curiga pintu kamar mandi terkunci dari dalam. Para napi dengan paksa membukanya. Korban ditemukan gantung diri dengan melilitkan kain sarung ke leher dalam posisi jongkok dan mengikatnya ke kran air. "Korban gantung diri di dalam kamar mandi masjid kemarin sore," kata Kalapas Kelas I Lowokwaru Wibowo Joko Harjono kepada detiksurabaya.com saat dihubungi, Kamis (30/12/2010).
Joko menambahkan, korban diduga nekat melakukan itu, karena mengalami depresi. Aksi nekat dilakukan di dalam kamar mandi membuat petugas serta penghuni lain tak mengetahuinya.
"Dugaan kami depresi, padahal sudah dua bulan menjalani hukuman dari vonis selama 3 bulan 15 hari," bebernya.
Polres Malang Kota mendapatkan laporan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan memastikan korban tewas bunuh diri. "Hasil olah TKP, korban murni bunuh diri," ujar Kasatreskrim Polres Malang Kota AKP Decky Hermansyah kepada wartawan di
mapolres Jalan Jaksa Agung Suprapto.
(fat/fat)










































