Kejadian bermula saat pelaku berkenalan dengan ABG bernama RN (13) melalui SMS. Nomor telepon RN sendiri didapatkan dari seorang rekannya berinisial B. Perkenalan kedua makhluk berlainan jenis itu pun berujung pada tumbuhnya benang asmara.
Bak kata pujangga, rayuan AS semakin membuat korban mabuk kepayang. Ujungnya mereka sepakat bertemu di dekat rumah korban di Kelurahan Pucangsewu.
"Saya mau jemput dia habis Isya tapi dia nggak mau. Katanya nunggu ayahnya tidur dulu. Akhirnya kami sepakat ketemuan jam 11 malam," kata AS kepada penyidik di Mapolres Pacitan, Kamis (30/12/2010).
Sesuai kesepakatan, pelaku datang tepat waktu. Tapi kedatangannya tidak sendiri, melainkan dengan B. RN yang yang telah menunggu lalu ikut pergi bersama keduanya dengan cara berboncengan. AS memegang kemudi, B berada di belakang sedangkan RN duduk diantara keduanya.
Setibanya di area persawahan Desa Sirnoboyo, pelaku menghentikan motornya. Ketiganya lalu turun. B membawa korban ke gubuk di tengah sawah. Konon B sengaja menyuruh RN melayani AS, yang tidak lain temannya sendiri. Sedangkan AS menunggu di tempat motor parkir yang berjarak sekitar 50 meter dari gubuk.
Setelah beberapa saat, B kembali muncul tanpa RN. Tak sabarĀ menunggu, AS pun bergegas menuju gubuk. Tanpa basa-basi, AS langsung mengungkapkan niatnya menyetubuhi RN. Anehnya, RN menuruti saja semua perintahnya. Akhirnya perbuatan mesum itu terjadi.
"Saya langsung ngajak dia bermain," ungkap AS malu-malu.
Puas melampiaskan syahwat, AS bermaksud mengantar RN pulang. Hanya saja, RN menolak. Gadis yang masih duduk di bangku kelas 1 SMP itu minta diantar ke rumah temannya di Desa Bolosingo.
AS bersama B lalu membonceng RN ke arah utara. Namun setibanya di Desa Bolosingo, ternyata teman RN tidak berada di rumah. Atas permintaan RN, AS bersama B lalu mengantarnya pulang ke rumah RN di Pucangsewu.
Rupanya, kepergian RN tanpa pamit memicu kekhawatiran orang tuanya. Kabar raibnya RN juga membuat warga sekitar ikut mencari. Kedatangan AS yang membonceng RN langsung membuat warga naik pitam. Terlebih, saat ditanya jati dirinya, AS terkesan gugup.
Bahkan saat diminta menunjukkan KTP, dia mengaku tidak membawa. Beruntung, aksi massa dapat diredam. Kasusnya lalu diserahkan ke polisi.
"Orang tua RN tidak terima atas kejadian yang menimpa anaknya. Baik AS maupun RN saat ini masih kita periksa," jelas Kasatreskrim Polres Pacitan AKP Sukimin.
Akibat perbuatannya, AS dapat dijerat dengan pasal 81 UU No 23 Tahun 2002 tentan Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 600 juta.
(fat/fat)










































