Ini setelah dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro menjatuhkan vonis 1 bulan kepada terdakwa Dwi Dahlia yang duduk di kursi pesakitan pertengahan September lalu.
Terkait keputusan itu, ibu rumah tangga asal Parengan merasa bahwa keputusan ini tidak adil. Ia mengaku sudah bekerja selama 12 tahun, tapi anehnya gara-gara perkara itu harus berujung dirinya kehilangan pekerjaan. Surat PHK diterbitkan oleh Direksi Perhutani Bojonegoro dan ditandatangani oleh Sriyono selaku ADM Perhutani KPH Bojonegoro.
"Jujur saja, saya sangat shock setelah menerima surat keputusan pemecatan tersebut," kata Dahlia.
Meskipun di dalam surat menyebutkan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, tetap saja bukan berarti sebuah kebijakan yang baik. Sebab setelah ia menjalani pidana tidak pernah ada surat peringatan (SP) dari atasannya. Tak hanya itu, sebelum dipecat ia juga masih bekerja beberapa bulan. Mendadak muncul surat PHK yang intinya dipecat.
Dikonfirmasi mengenai hal ini, Kasubsi SDM Perum Perhutani KPH Bojonegoro Suwandi menjelaskan bahwa keputusan PHK tersebut sudah bulat. Pihaknya hanya menjalankan perintah direksi perhutani unit II Jawa Timur. Penetapan itu juga sudah sesuai aturan di dalam perusahaan.
"Kami semata-mata menjalankan keputusan direksi, terkait yang bersangkutan akan melakukan gugatan atau sebagainya itu haknya," jelas Suwandi.
Perbuatan Dahlia sudah jelas melanggar peraturan perusahaan. Sehingga perusahaan menetapkan sanksi dengan hormat. Bahkan perhutani juga sudah melakukan panggilan kepada yang bersangkutan terkait hak-haknya yang akan diterima. Pelanggaran disiplin tersebut memang sudah cukup berat sehingga diterbitkan keputusan PHK.
(fat/fat)











































