Mereka adalah Fery Gunawan (30), warga Kurahan Kadipaten, Kecamatan Kota, Bojonegoro dan Krisandi Putra (35), Napi asal Kabupaten Surakarta, Jawa Tengah.
"Dua tahanan tersebut belum bisa mendapar remisi karena belum memenuhi persyaratan," ungkap Koesdwianto Adi, Kasi Binadik Lapas Bojonegoro kepada wartawan, Sabtu (25/12/2010).
Persyaratan yang dimaksud adalah, kedua terpidana ini belum menjalani masa penahanannya sepertiga dari hukuman yang divoniskan terhadap mereka oleh Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro.
"Hal ini sebagaimana yang ada dalam keputusan mentri Hukum dan HAM. Selain itu, tidak diberikanya remisi kepada kedua terdakwa ini juga mengacu pada PP
nomor 28 tahun 2006 terkait Napi kasus tertentu sebelum menjalani sepertiga masa hukumannya. Kasus tertentu itu, antara lain kasus Narkoba, Korupsi dan Teroris," tambah lelaki yang biasa disapa Antok ini.
Seperti diketahui, kedua terpidana ini sama-sama terlibat kasus narkoba jenis sabu-sabu. Meski bukan dalam satu rangkaian perkara, kedua terdakwa ini juga
sama-sama mendapat vonis hukuman penjara selama empat tahun dari majlis hakim PN Bojonegoro.
(wln/wln)










































