Informasi yang berhasil dihimpun detiksurabaya.com menyebutkan, 3 dari 5 narapidana kasus makarĀ yang memperoleh remisi keagamaan adalah Stevi Saiya alias Stevi (36) asal Anggoro, Maluku Tengah, Isak Saimina alias Icak (32), asal Turimasing, Nusaniwa, Ambon, dan Navis Adolp (32), tetangga Icak. Kelimanya dinyatakan berhak memperoleh remisi, karena telah menjalani sepertiga masa hukuman dari vonis yang diputuskan.
"Kelimanya pasti dapat, tapi sampai sore ini keputusannya belum turun. Kami sudah usulkan dan keputusannya masih ada di tangan Pak Menteri (Hukum dan HAM)," terang Kepala Lapas Kelas II A Kediri, Edi Subiyantoro, saat dikonfirmasi detiksurabaya.com
melalui sambungan telepon, Jumat (24/12/2010).
Edi menambahkan, pemberian remisi ini dilakukan atas dasar Kepres No. 14 tahun 1999 yang memang mengatur pemberian kurangan hukuman bagi narapidana di setiap hari besar keagamaan. "Karena mereka nasrani, remisinya diberikan tepat saat perayaan Natal," sambungnya.
Terkait pernyataan kelima narapidana yang mengaku tetap akan memperjuangkan berdirinya RMS, seperti yang disampaikan sesaat setelah mendapatkan remisi tahun lalu, Edi menganggapnya tak bisa menghalangi pemberian keringanan hukuman tersebut. Ini setelah Peraturan Pemerintah (PP) No.28 mewajibkan adanya kurangan hukuman bagi narapidana yang sudah menjalani sepertiga masa hukuman.
"Kami sudah usulkan dan disetujui, meski keputusannya belum turun. Jadi berdasarkan PP 28 mereka memang berhak mendapatkan remisi," pungkas Edi.
(bdh/bdh)











































