Coba Perkosa Mahasiswi, Kades Divonis 8 Bulan Penjara

Coba Perkosa Mahasiswi, Kades Divonis 8 Bulan Penjara

- detikNews
Kamis, 23 Des 2010 18:57 WIB
Kediri - Kepala Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri yang bernama Eko Kusaeni (42), divonis hukuman 8 bulan penjara karena mencoba memperkosa seorang mahasiswi. 

Dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua Wiryatmi, menolak pembelaan kuasa hukum terdakwa atas tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurut hakim, terdakwa dengan sah dan meyakinkan melanggar Pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan.

"Menghakimi terdakwa Eko Kusaeni dan memutuskan yang bersangkutan melanggar Pasal 289 KUHP. Majelis hakim memerintahkan agar terdakwa tetap menjalani penahanan di rumah tahanan negara dan mambayar biasa persidangan sebesar dua ribu rupiah," kata Wiryatmi dalam amar putusan yang dibacakannya, Kamis (23/12/2010).

Vonis majelis hakim ini lebih ringan 4 bulan kurungan penjara dari tuntutan yang diajukan JPU. Alasannya, terdakwa dinilai santun dalam persidangan dan belum pernah dihukum, sehingga menjadi hal yang meringankan.

Sementara itu keluarga korban, mengaku kecewa dengan keputusan itu. Mereka menganggap vonis 8 bulan penjara terlalu ringan, namun tak tahu harus menempuh cara apa untuk bisa mendapatkan keadilan.

"Minimal harusnya sama dengan tuntutan jaksa. Dia itu Kades lho mas, apa ya benar kalau melakukan percobaan perkosaan. Kades kok memberi contoh buruk," ungkap Purwoko salah satu paman korban. 

Kuasa hukum terdakwa, Muhammad Ridwan juga mengaku kecewa dengan vonis majelis hakim. Dia tetap beranggapan kliennya tak bersalah, karena fakta di persidangan gal membuktikan dakwaan yang dikenakan. "Kami pikir-pikir dulu. Mungkin nanti akan ada upaya hukum lain," tuturnya.

Pantauan detiksurabaya.com, jalannya persidangan berlangsung sedikit tegang. Terdakwa yang diwakili keluarganya membawa massa. Sementara korban juga didampingi sejumlah massa yang menginginkan Eko Kusaeni dilengserkan dari jabatannya.

1 pleton personel Polsek Gampeng dan Pagu dikerahkan untuk melakukan penjagaan, ditambah sejumlah personel intel di Polres dan TNI.

Sebelumnya, Eko Kusaeni dilaporkan warganya sendiri karena diduga telah melakukan percobaan perkosaan terhadap Fransiska, seorang mahasiswi pada April 2010 lalu. Percobaan perkosaan dilakukan di Hotel Banowati, Kecamatan Pare. Korban berontak dan berhasil kabur.
(wln/wln)
Berita Terkait