"Kita sudah sinergi dengan dinas perikanan, masyarakat supaya sadar bahwa itu pelanggaran hukum. Bagaimanapun juga tidak diizinkan, karena merusak terumbu-terumbu karang sampai ke dasar laut dan juga termasuk ikan-ikan kecil," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Badrodin Haiti kepada wartawan usai memimpin gelar apel pasukan pengamanan natal dan tahun baru Operasi Lilin Semeru 2010, di halaman mapolda, Jalan Ahmad Yani, Kamis (23/12/2010).
Kapolda mengaku polisi tidak melakukan diskriminasi terhadap pelanggaran pengrusakan laut. Pasalnya, nelayan atau masyarakat di desa lainnya juga sudah mematuhi aturan.
"Itu dilarang dan masyarakat supaya paham. Larangan itu bukan untuk diskriminasi. Desa-desa yang lain sudah mematuhi aturan itu," tegasnya.
Sementara pasca penyerangan dan pengrusakan markas Satpolair di Desa Jatirejo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, masih mendapat penjagaan dari Brimob.
Sedangkan proses penyidikan terhadap kasus pengerusakan markas Satpolair Lekok, juga sudah ditangani Polres Pasuruan. Dari 500 warga yang diduga melakukan penyerangan, Polres Pasuruan sudah memintai keterangan 14 saksi.
Sebelumnya markas Polair dan tiga bangunan lainnya di kompleks Pusat Pelelangan Ikan (PPI) Desa Jatirejo, Kecamatan Lekok sekitar pukul 09.00 WIB, Selasa (21/12/2010), dirusak massa. Hal itu diduga setelah dua nelayan Shodiq dan Abdur Rokim diamankan setelah yang diamankan setelah menangkap ikan dengan pukat harimau atau minitrawl di Perairan Lekok pagi pukul 00.06 WIB. (roi/fat)










































