Dari informasi yang dihimpun detiksurabaya.com, kedua pelaku menyewa sebuah mobil Suzuki Carry wrna merah metalik nopol P 1787 VG disewa seharga Rp 1 juta selama 4 hari. Namun hingga 10 November 2010, mobil tersebut tak kunjung dikembalikan. Korban pun melapor ke polisi.
Rupanya mobil dibawa pelaku untuk dijual ke penadahnya yakni Ny Aski (50)warga Jalan Ranupakis Desa/Kecamatan Jatiroto. Setelah dilakukan transaksi disepakati jika mobil dijual seharga Rp 8 juta. Uang hasil penjualan pun dibagi rata.
"Khusnul dan Fatimah masing-masing mendapat Rp 2 juta. Ny Aski mendapatkan Rp 3 juta, karena sebelumnya mengeluarkan modal Rp 1 juta sebagai uang sewa mobil," kata Kanit Reskrim Polsek Sukodono Aiptu Abdurahman Tahak kepada wartawan, Selasa (21/12/2010).
Aksi mereka pun terendus saat korban mencari para pelaku. Mereka pun dibawa ke rumah korban dan menghubungi polisi. Keduanya langsung ditangkap dan diboyong ke Mapolsek Sukodono untuk menjalani pemeriksaan intensif.
"Sementara keduanya masih diperiksa. Perkara ini juga masih kami kembangkan, karena ada sejumlah nama yang diduga terlibat yang kini masih menghilang," jelas Tahak.
(fat/fat)