Kasat Reskrim Polres Madiun Kota AKP Eko Rudianto mengatakan dari pengakuan R perbuatan itu dilakukan berkali-kali. 2 Diantaranya dilakukan di Cafe Rumpi Jalan Bali dan Cafe Quin Jalan Panglima Sudirman Kota Madiun. Sedangkan hubungan intim itu dilakukan mulai 18 September 2009 di Cafe Rumpi.
"Dari BAP yang saya pelajari keterangan R disetubuhi berkali-kali di antaranya di 2 cafe berbeda. Yang mungkin ada room khususnya," kata Eko kepada wartawan di kantornya, Senin (20/12/2012).
Eko menambahkan selain di cafe, perbuatan yang tidak patut dilakukan oleh pelajar tersebut juga dilakukan di rumah R Desa Rejosari Kecamatan Sawahan.
"Selain di cafe pengakuan korban juga dilakukan di rumah sang perempuan saat rumah sepi," tambah Eko.
Saat ini pihak Polres Madiun Kota belum menetapkan tersangka siapapun karena masih dalam pemeriksaan lagi lebih lanjut.
Diberitakan sebelumnya bahwa R (16) warga Desa Rejosari Kecamatan Sawahan
melahirkan usai menjalani usai Ujian Akhir Semester (UAS) pukul 09.00 WIB, Kamis (16/12/2010). R melahirkan bayi perempuan di ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) di usia kandungan yang baru 7 bulan.
Selanjutnya R dirawat di Puskesmas Banjarejo dan anaknya dibawa ke RSUD Dr Soedono Madiun, karena kondisinya prematur. Namun bayi yang belum diberi nama tersebut meninggal dunia dini pukul 03.00 WIB Jumat (17/12/2010).
(fat/fat)











































