Rebutan Purel, 3 Pria Duel di Eks Lokalisasi Semampir

Rebutan Purel, 3 Pria Duel di Eks Lokalisasi Semampir

- detikNews
Jumat, 17 Des 2010 14:35 WIB
Kediri - Suasana di Eks Lokalisasi Semampir di Kelurahan Semampir, Kecamatan Kota, Kota Kediri mendadak gempar. 3 Lelaki terlibat duel memperebutkan seorang purel, hingga 2 diantaranya harus berurusan dengan aparat kepolisian.

Informasi yang berhasil dihimpun detiksurabaya.com menyebutkan, 3 lelaki yang terlibat duel masing-masing Sunarto (35), warga Desa Plosorejo, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri, Antok (30), warga Kelurahan Bandar Lor, Kecamatan Mojoroto dan Feri (28) yang tinggal tak jauh dari lokasi kejadian.

Kejadiannya bermula saat Sunarto yang tengah berada di sebuah warung dipanggil oleh
Feri untuk masuk ke dalam salah satu wisma, dan di dalam ternyata sudah ada Antok.
Setelah sempat melantunkan sejumlah lagu sambil menenggak minuman keras, Antok menghampiri Sunarto dan menuduhnya telah menggoda seorang purel bernama Risma Sabiyan. Merasa tak melakukan seperti yang dituduhkan, Sunarto mengelak.

Bantahan Sunarto tersebut membuat Antok gelap mata, yang langsung melayangkan satu
bogem tepat di pelipis Sunarto. Tak tinggal diam Sunarto berusaha membalas, meski
akhirnya sia-sia karena Antok dibantu Feri justru menghajarnya hingga babak belur.

Akibat pengeroyokan tersebut Sunarto mengalami sejumlah lebam di pelipis, kepala
bagian belakang dan dada. Dia juga melaporkan kasus pengeroyokan tersebut ke Mapolsek Kota Kediri.

"Iya ada laporan kasus pengeroyokan di Eks Lokalisasi Semampir. 2 terlapor sudah kami amankan dan sekarang sedang diperiksa anggota," ungkap Kanit Reskrim Polsek Kota Kediri Iptu Sucipto, membenarkan adanya kejadian pengeroyokan, Jumat (17/12/2010).

Selain melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang terlapor, polisi akan segera mendatangkan Risma Sabiyan, purel yang menjadi rebutan 3 lelaki tersebut. Untuk Sunarto yang melaporkan kasus tersebut, saat ini juga tengah diperiksa oleh polisi.

"Kami belum tetapkan adanya tersangka. Namun apabila terlapor terbukti bersalah dia
akan kami tetapkan sebagai tersangka, dengan dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan," pungkas Sucipto. (bdh/bdh)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.