"Jika melanggar peraturan sekolah maka siswa bersedia dikeluarkan dari sekolahan. Apalagi ini kasusnya melahirkan," kata Sumardiono kepada wartawan di ruang kerjanya, Jalan MT Haryono, Kamis(16/12/2010).
Sumardiono menambahkan kejadian siswi melahirkan di kelas ini mencoreng citra sekolah. Pihaknya juga mengantongi surat perjanjian antara siswi dan wali murid saat penerimaan. Perjanjian itu berisi menerima sanksi tegas bisa melanggar. Sehingga secepat mungkin akan segera diurus pengeluaran siswi tersebut.
Diberitakan sebelumnya siswi yang melahirkan bayi perempuan di ruang UKS tersebut berinisial R kelas 11 jurusan administrasi perkantoran. R merupakan warga Desa Rejosari, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun.
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini