Keduanya tertangkap berawal dari informasi masyarakat, pihak kepolisian setempat langsung bergerak dan menggerebek rumah kosong milik seorang janda, Sarifah, warga Desa Lapa Laok, Kecamatan Dungkek.
Saat petugas menggerebek, beberapa pemuda sedang pesta sabu sambil menghidupkan house musik cukup keras.
Petugas Polsek Dungkek, berhasil meringkus dua pelaku, sedangkan satu pelaku lain yang identitasnya sudah dikantongi melarikan diri.
Kapolsek Dungkek, AKP Imam Sjafi'I mengatakan, para pelaku saat ditangkap para pemuda tersebut sedang menghisap sabu sambil mendengarkan musik.
"Dua pelaku tertangkap, satu pelaku lain lolos. Salah satu yang tertangkap itu berstatus mahasiswa," kata Imam pada wartawan di ruang kerja Satreskoba Polres Sumenep, Jalan Urip Sumoharjo, Rabu (15/12/2010).
Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,2 gram dalam kantong plastik kecil yang diduga sisa yang dipakai, bong, sedotan, botol minuman sebagai alat saring, alumuniun foil, dan korek api.
Para pelaku bakal dijerat Pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 sub 127 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
(wln/wln)










































