Tak Punya Uang, Joko Aniaya Pemijat Plus-plus

Tak Punya Uang, Joko Aniaya Pemijat Plus-plus

- detikNews
Sabtu, 11 Des 2010 12:37 WIB
Malang - Tak punya uang untuk membayar pemijat plus-plus yang disewanya, Joko Susilo alias Andi (27), naik pitam. Dia menganiaya Agustin Susilowati (31), seorang pemijat panggilan.

Aksi itu dilakukannya saat dia membooking Agustin di di Hotel Pinus Jalan Sunandar Priyo Sudarmo, Kota Malang, pada Jumat (10/12/2010) malam.

Akibat perbuatannya, Joko kini menjadi tahanan di Mapolsekta Blimbing. Lelaki yang bekerja sebagai tenaga honorer di Dinas Pendidikan Kabupaten
Pasuruan ini menganiaya Agustin hingga mengalami luka di bagian kepala, setelah dipukul menggunakan batu.

Pelaku membooking Agustin setelah membaca iklan di media cetak. Dalam iklan itu, tukang pijat itu beralamatkan di Perum Ardimulyo blok L 1, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Tertarik dengan tawaran yang dipajang, pelaku kemudian menghubungi nomor iklan tersebut untuk memesan layanan pijat plus-plus itu. Singkat cerita, pelaku kemudian membooking satu kamar di Hotel Pinus, dimana dirinya akan mendapatkan layanan pijat plus.

Namun kehadiran korban, malah membuat pelaku kalang kabut. Pasalnya dia beranggapan akan mengeluarkan uang dalam jumlah besar, usai menerima layanan pijat korban. Takut ditagih uang jasa, pelaku akhirnya nekat menganiaya korban.

"Keduanya kemudian bertemu di dalam kamar, sesuai pengakuan pelaku, korban belum sempat memijatnya, keburu dia bingung untuk membayar layanan pijat itu, hingga nekat memukuli korban pingsan," ungkap Kapolsek Blimbing AKP Gatot Suseno saat berbincang dengan detiksurabaya.com di mapolsek Jalan Raden Intan, Sabtu (11/12/2010).

Gatot mengungkapkan, pelaku nekat menganiaya korban, karena tidak memiliki uang untuk membayar. Bahkan, sebelumnya pelaku telah menyiapkan sebongkah batu dibawa ke dalam kamar yang kemudian digunakan untuk memukuli korban.

"Sejak awal pelaku, sudah kebingungan bagaimana membayar layanan itu, hingga nekat menganiaya korban," tuturnya.

Kasus penganiayaan ini terungkap, lanjut Gatot, berkat kecurigaan petugas keamanan hotel terhadap perilaku Joko, terlihat mondar-mandir di kompleks hotel. Setelah diperiksa dalam kamar ada seorang wanita dengan kondisi luka di bagian kepala.

Pelaku kemudian diamankan petugas keamanan hotel. "Pelaku ditangkap petugas keamanan hotel, dan kemudian menyerahkan kepada kami," tutur Gatot.

Karena perbuatannya Joko diancam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. (wln/wln)
Berita Terkait