Semburan diketahui pada pukul 12.15 WIB, Selasa (7/12/2010). Semburan tersebut muncul pertama kali tahun 2008 di dalam sebuah toko bekas gudang semen .
Semburan tersebut mengandung gas metan yang over limit, di atas 50%. Hingga saat ini, Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) memasang garis police line atau garis polisi untuk mengamankan lokasi.
"Kami mengimbau pengendara jalan ataupun warga apabila mendekati lokasi tersebut, dilarang menyalakan api ataupun merokok. Ini berbahaya karena
kandungan gas metannya OL (over limit)," kata petugas Sub Pokja Pemantau Geo Hard, Riko Aditja di lokasi, Rabu (8/12/2010).
Sampai saat ini, lokasi pusat semburan lokasi dipasangi dua garis polisi. Yang pertama dipasang di depan toko gudang semen dan bahu jalan depan lokasi yaitu Jalan Raya Porong arah Malang menuju Surabaya juga dipasang garis polisi.
(wln/wln)










































