Kepala Sub Bagian Humas Polres Kediri, AKP Muhammad Mansur, mengatakan Nico ditangkap oleh personel Satuan Reskrim, setelah sebelumnya datang laporan dari Karmiati. Pelapor mengaku anaknya, sebut saja Imut (6), telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan pelaku.
"Pelaku diamankan dari rumahnya tanpa perlawanan dan sekarang sedang diperiksa di
Unit PPA," ungkap Mansur kepada wartawan yang menemuinya di Mapolres, Selasa (7/12/2010).
Mansur menjelaskan, berdasarkan laporan yang disampaikan Karmiati, dugaan pencabulan
itu terjadi pada Kamis (2/12/2010) siang, saat anaknya bertandang ke rumah pelaku
bersama seorang kawannya. Aktivitas tersebut memang biasa dilakukan, karena antara
pelaku dan korban tercatat sebagai tetangga.
Kedatangan korban tersebut ternyata mengundang niat jahat pelaku untuk bisa mencabulinya. Pelaku semakin nekat setelah melihat rumahnya dalam kondisi sepi,
karena sang ayah tengah mencetak batu bata, sementara ibunya bekerja di sawah.
Tanpa berfikir panjang dia lantas mengajak korban ke kamar mandi rumahnya.
Di kamar mandi pelaku langsung menyingkap rok korban, untuk selanjutnya memainkan
jemarinya di dalam kemaluan korban. Penolakan yang sempat disampaikan korban tak
membuat pelaku kehilangan akal, dengan menjanjikannya jajan, hingga aksi tersebut bisa berjalan mulis.
Kebejatan pelaku sendiri akhirnya terbongkar, setelah korban mengeluhkan rasa perih
di organ vitalnya, dan dengan polos menceritakan apa yang sudah dialaminya. Merasa tak terima orang tua korban langsung melaporkan temuan tersebut ke Mapolres Kediri.
"Hasil pemeriksaan sementara belum banyak bisa mengungkap kebenaran, karena pelaku
mengaku hanya mengelus-elus paha korban. Tapi kami berupaya mengungkap kebenaran atas laporan orang tua korban," tandas Mansur.
Keinginan polisi tersebut tampaknya akan mudah terwujud, karena ditengah penyelidikan datang laporan kedua juga dari tetangga pelaku, dimana dia diduga telah melakukan pencabulan terhadap Kuncup, sebut saja demikian namanya, pada tahun 2008 silam.
Polisi saat ini tengah bekerja keras melakukan pembuktian atas laporan pencabulan terhadap bocah kelas 1 SD tersebut, untuk selanjutnya menetapkan pelaku sebagai tersangka dan menjeratnya dengan ancaman kurungan penjara.
"Kalau semua terbukti, pelaku akan diancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. Dia kami sangka melanggar Pasal 81 UU No.23 tahun 1992 tentang Perlindungan Anak," pungkas Mansur.
(bdh/bdh)










































