Keterangan Lulus SMP Diduga Palsu, Walikota Batu Harus Diperiksa

Eks Kasek Taman Siswa Jadi Tersangka

Keterangan Lulus SMP Diduga Palsu, Walikota Batu Harus Diperiksa

- detikNews
Senin, 06 Des 2010 15:54 WIB
Keterangan Lulus SMP Diduga Palsu, Walikota Batu Harus Diperiksa
Batu - Walikota Batu Eddy Rumpoko harusnya segera diperiksa terkait dugaan surat keterangan lulus SMP miliknya palsu. Apalagi eks Kepala Sekolah (Kasek) SMP Taman Siswa Surabaya Suharminah sudah ditetapkan sebagai tersangka karena penerbitan surat tersebut.

Dalam kasus ini, adalah Eddy Rumpoko saat maju dalam Pilkada Kota Batu dengan menggunakan surat keterangan lulus SMP Taman Siswa sebagai pengganti ijazah SMP Taman Siswa miliknya yang dilaporkan hilang.

"Pengguna dokumen juga harus disidik untuk membuktikan kasus ini, setelah pembuat ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik," terang Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Herman Suryokumoro kepada detiksurabaya.com melalui telpon genggamnya, Senin (6/12/2010).

Dalam perkara ini, kata dia, ada sangkaan pemalsuan dokumen berupa surat keterangan lulus palsu. Semua itu terjadi karena tiga hal. Pertama seseorang yang menginginkan terbitnya dokumen tersebut, kedua orang yang menerbitkan atau membuat, ketiga pengguna dokumen sendiri.

"Semuanya saling berkaitan, agar kasus ini lengkap dalam pemberkasan semua harus disidik guna pembuktiannya," bebernya.

Ditambahkan, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan pembuat surat sebagai tersangka, patut diduga kuat yang bersangkutan membuat surat atas permintaan orang lain, karena keperluan dalam penggunaan dokumen. Siapa orang itu harus dicari, hingga kemudian berlanjut pada orang yang menggunakan dokumen tersebut.

"Sekarang perlu mencari siapa yang meminta dokumen itu, hingga kemudian diterbitkan," tegasnya.

Herman menilai penetapan tersangka oleh penyidik terhadap pembuat surat atau dokumen palsu itu merupakan strategi pengungkapan dari kasus ini. "Kasus ini berawal dari dugaan pemalsuan dokumen. Darimana dokumen itu, kini tengah ditangani penyidik, agar bisa menyentuh terhadap siapa yang menginginkan dan menggunakannya," tuturnya.

Disinggung adanya tekanan dalam penerbitan dokumen kepada tersangka oleh orang yang menginginkannya, menurut Herman, penyidik harus segera mencari siapa pelakunya agar bisa diproses hukum. "Semua yang terlibat dalam kasus ini, harus segera disidik, untuk membuktikannya," ujarnya.

Terpisah Koordinator Badan Pekerja Malang Corruptins Wacth (MCW) Zia Ulhaq mengatakan, Eddy Rumpoko harus mengembalikan semua uang negara yang dikeluarkan kepadanya selama menjabat Walikota Batu. Jika perkara ini telah terbukti di persidangan.

"Eddy Rumpoko harus kembalikan uang negara, jika kasus ini terbukti di persidangan nanti," pungkasnya. Zia mendesak penyidik segera memeriksa Eddy Rumpoko terkait dugaan surat keterangan lulus SMP palsu sebagai pengganti ijazah SMP Taman Siswa miliknya yang hilang. Karena dalam kasus ini orang nomor satu di lingkungan Pemkot Batu itu menjadi terlapor.

"Penyidik harus segera memeriksa terlapor, untuk melengkapi berkas acara pidana, dan pembuktian di persidangan," tandasnya.

Sebelumnya, Eddy Rumpoko dilaporkan oleh LSM di Batu, atas dugaan menggunakan surat keterangan pengganti ijazah SMP Taman Siswa yang diduga palsu ke Polwiltabes Surabaya (sekarang Polrestabes Surabaya).

Dari hasil penyidikan polisi, Eddy Rumpoko ditetapkan sebagai tersangka. Namun, ditengah perjalanan, penetapan tersangka Eddy Rumpoko terlalu dini dan kasus tersebut diambil alih Polda Jatim. Status Walikota Batu pun turun menjadi saksi, tapi malah menetapkan eks Kepala Sekolah dan TU SMP Taman Siswa sebagai tersangka.

Walikota Eddy Rumpoko saat hendak dikonfirmasi gagal. Beberapa kali dihubungi ponselnya tak diangkat. (gik/gik)
Berita Terkait