Akibat penganiayaan tersebut, ibu satu anak ini mengalami luka di sekujur tubuhnya. Korban pun mendatangi Polres Bojonegoro untuk melaporkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang telah dialaminya, Sabtu (4/11/2010).
Menurut Siti Mu'anah, peristiwa itu berawal saat dirinya sedang pulas tidur. Tiba-tiba, suaminya datang ke rumah dan mengajak dirinya berhubungan intim.
"Tapi saya menolaknya. Sebab, selama ini kami sudah pisah ranjang meski masih tinggal satu rumah. Dia sudah tiga kali mengeluarkan talak kepada saya," ungkap ibu rumah tangga ini saat di Mapolres Bojonegoro.
Akibat penolakan itu, Suminto langsung naik pitam. Ia menjambak rambut istrinya kemudian mencakar dan melakukan penganiayaan hingga sekujur tubuh hingga mengalami luka.
"Penganiayaan seperti ini sudah sering dilakukan oleh dia (Suminto). Dan karena itu pula, kami telah pisah ranjang," ujarnya.
Selain itu seringnya cek cok, diduga pria yang telah dikaruniai seorang anak berusia 7 tahun memiliki wanita idaman lain (WIL). Usai menerima laporan ini, polisi langsung memeriksa pelapor. Dan selanjutnya, polisi akan menghadirkan terlapor untuk dimintai keterangan terkait kasus yang sedang terjadi.
"Setelah dimintai keterangan, pelapor juga kita visum. Dan tak hanya itu, kita juga akan menghadirkan terlapor serta sejumlah saksi yang berkaitan dengan perkara ini," jelas Kasubag Humas Polres Bojonegoro AKP MT Ariyadi.
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini