"Keputusan diambil dengan suara terbanyak," kata Ketua Majelis Hakim, Abdul Azis kepada detiksurabaya.com, Kamis (2/11/2010).
Abdul Azis dan hakim anggota Sriwahyuni digantikan Yuli Happysah menyatakan terdakwa tak bersalah. Dalam keputusannya, kedua hakim menilai terdakwa tak terbukti secara sah dan meyakinkan memerintahkan secara lisan Kepala Bagian Keuangan Pemkab Pasuruan Indra Kusuma memindahkan dana kas daerah dari Bank Jatim ke Bank Bukopin cabang Malang. Dakwaan primer berupa merugikan keuangan negara dan unsur memperkaya diri sendiri dan orang lain juga tak terbukti.
Sedangkan hakim anggota lainnya, Anas Mustakim dalam dissenting opinion (pendapat berbeda), saksi Indra Kusuma memindahkan dana ke deposito on call Bank Bukopin atas perintah Dade Angga. Menurutnya, Indra tak bisa menolak perintah atasannya, apalagi kewenangan memindahkan dana kas daerah adalah Bupati Dade Angga sebagai otorisator yang mengelola keuangan daerah.
"Ia (Dade Angga,red) memiliki peranan penting dalam keterlibatannya secara bersama-sama merugikan keuangan negara," tutur Anas.
Berdasarkan suara terbanyak, ketua majelis hakim dalam amar keputusannya membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan dipulihkan segala hak dan kedudukannya.
Serta memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan. Sedangkan, jaksa penuntut umum diberikan hak untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung selama dua pekan mendatang.
Menanggapi keputusan hakim tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Suwito menyatakan akan bersikap dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, sebelumnya akan melaporkan keputusan majelis hakim ini kepada Kejaksaan Agung yang menangani perkara ini. Termasuk pendapat berbeda yang dalam keputusan tersebut.
"Berdasar pendapat berbeda hakim anggota Anas Hakim, dakwaan primer terbukti," ujar Suwito. (wln/wln)











































