Dalam persidangan yang diketuai Basuki Wiyono, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Supariyanto mengenai terdakwa dengan pasal berlapis. Yaitu primer pertama melanggar UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, atau primer kedua Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan secara berencana, serta subsider Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan biasa.
"Yang UU KDRT saya lupa ancaman hukumannya, tapi kalau 340 ancaman hukumannya mati. Tindakan terdakwa kami anggap sangat sadis," ungkap Bambang kepada detiksurabaya.com seusai persidangan di PN Kabupaten Kediri, Jalan Pamenang, Kamis (2/12/2010).
Meski demikian dalam persidangan tersebut JPU tidak mengungkapkan adanya persetubuhan yang dilakukan terdakwa sesaat setelah membunuh istrinya. JPU beralasan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian tidak menyebutkan adanya tindakan tersebut.
"Kami menyusun dakwaan berdasar BAP, dan disana tidak disebutkan adanya persetubuhan," tegas Bambang.
Hal senada diungkapkan kuasa hukum terdakwa Ayu puspitasari. Dia mengaku telah melihat hasil visum, dimana tidak disebutkan adanya perlakuan asusila terdakwa terhadap jasad istrinya.
"Kemaluan korban memang basah, tapi itu bukan lendir, itu air pipis yang tertahan saat korban tewas digantung. Saya sudah lihat hasil visum dan BAP, dan semoga ini bisa meringankan terdakwa," ujar Ayu.
Ayu mengaku tidak berniat mengajukan pembelaan atas dakwaan JPU, dengan meminta majelis hakim secepatnya melanjutkan persidangan masuk pada tahap pembuktian. "Secara formil dakwaan jaksa sudah sesuai, dan kami tidak mengajukan eksepsi. Sidang bisa dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi untuk pembuktian," tuturnya.
Sebelumnya, aksi pembunuhan sadis menggegerkan warga Dusun KeTangi, Desa/Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, Rabu (22/9/102010) lalu. Eko Susanto tega membunuh istrinya Tri Wahyuni (23). Motif pembunuhan ini adalah kekesalan terdakwa, karena seringkali dituduh selingkuh oleh korban.
Yang mengejutkan, sebelum membunuh istrinya dengan cara dicekik dan digantung, terdakwa dikabarkan sempat menyetubuhi mayat istrinya. Akibat melakukan perbuatan tersebut, terdakwa sempat diduga mengidap gangguan jiwa, meski akhirnya dimentahkan hasil pemeriksaan dokter kejiwaan RS Bhayangkara, Kota Kediri.
Terungkapnya pembunuhan ini bermula saat suami korban Eko Santoso (27) tergopoh-gopoh mendatangi rumah orangtuanya. Dia mengaku istrinya gantung diri di ruang keluarga menggunakan kain gendongan.
(wln/wln)











































