Kasus pemecatan mahasiswa Fakultas Ilmu Pendidikan Jurusan Ilmu Fisika
semester 3 itu, merupakan kasus kedua setelah sebelumnya dilakukan seorang mahasiswi tahun 1999 silam. Kala itu, mahasiswi tersebut kedapatan hamil di luar nikah.
"Terus terang kasus Rosidi itu menampar nama baik kampus. Apalagi kampus kami membawa nama Islam. Kami mendukung dan mendorong penyidik kepolisian menuntaskan kasus itu sampai tuntas," tegas Sohibuddin kepada wartawan, Jumat (26/11/2010).
Saking seriusnya kasus ini, rektor mengutus Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan, Zainullah menemui penyidik di Satreskrim Polres Pamekasan. Setelah bertemu dan memastikan jika tersangka adalah mahasiswa UIM, rektor langsung menggelar rapat rektorat.
"Setelah melalui sidang kode etika mahasiswa, kami akhirnya memutuskan untuk mengeluarkan Rosidi sebagai mahasiswa kami," tandas Sohibudin.
Mantan Cabub Pamekasan itu menegaskan, pihak kampus tidak gentar jika belakang hari ada gugatan balik dari keluarga Rosidi atas pemecatan itu. "Yang pasti, perbuatan Rosidi itu telah mencederai nama baik keluarga besar kampus kami," pungkas Sohibuddin didampingi Kabiro Hukum UIM, Abdul Muin.
Seperti diberitakan, Rosidi dan Nuraini, ditangkap polisi setelah diketahui membuang bayinya yang masih berumur 7 hari. Beruntung, bayi yang menderita meningokel berupa tonjolan daging sebesar telor di atas hidung ditemukan Abdullah di pinggir jalan Desa Rek Kerek, Kecamatan Palengaan.
Kini kasus Rosidi dan Nuraini masih diproses dan mereka dijerat Pasal 77 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (fat/fat)










































