Pelaku pernah melakukan hal serupa saat bertugas di Polwil Madura Mei 2010 lalu. Kasusnya juga diproses sesuai dengan aturan yang berlaku dan mendapat sanksi terberat yakni, ditempatkan diruang khusus selama 21 hari.
Kapolres Sumenep, AKBP Susanto mengatakan, kasus serupa pernah dilakukan di Pamekasan dan sempat dilakukan penahanan. "Jadi, bukan yang pertama kali melakukan dugaan penganiayaan. Saat itu, juga diberi sangsi penundaan naik pangkat," tegas Susanto kepada wartawan di ruang kerjanya, Jalan Urip Sumoharjo, Selasa (23/11/2010).
Dia menjelaskan, tanggal 19 November lalu, sempat melakukan panggilan luar biasa terhadap anggotanya yang dinilai kurang disiplin. Salah satunya, Bripda Ginanjar Permadiono yang saat ini ditahan di Polres Bojonegoro. "Saat ada panggilan luar biasa itu, Ginanjar tidak datang. Ini juga sebuah kesalahan besar," tegasnya.
Demi lancarnya pengusutan dugaan tindak pidana penganiayaan oleh penyidik Polres Bojonegoro, pihaknya mengutus 2 orang Propam. "Biar dua orang propam itu membantu penyidikan di Polres Bojonegoro," ungkapnya.
Kapolres yang masih lajang ini mendukung langkah pengusutan yang dilakukan Polres Bojonegoro. "Kalau anggota saya salah silahkan proses sesuai dengan aturan. Saya tidak akan pernah melindungi anggota yang salah. Karena itu sudah kemauannya sendiri," katanya. (fat/fat)











































