Praktek aborsi itu terungkap, setelah Mak Tas sapaan akrab Tasmiyah gagal mengugurkan kehamilan DNF. Siswi Kelas 2 SMU asal Singgahan, Tuban ini hamil dengan pacarnya Ali Mansur yang berstatus mahasiswa dan juga tetangganya.
Informasi yang dihimpun, upaya aborsi itu dilakukan di rumah Mak Tas di Dusun Soko, Desa Sokogreneng, Kecamatan Kenduruan, pada 30 September 2010 lalu. Tapi aborsi gagal, bahkan DNF mengalami pendarahan hebat dan sempat dilarikan ke bidan desa setempat.
Melihat kondisi DNF yang kritis, sang bidan langsung menyarankan agar DNF dilarikan ke rumah sakit. Setelah mendapat perawatan dokter di RSUD Dr Sosodoro Djatikoesoemo, Bojonegoro, Nyawa DNF berhasil diselamatkan. Namun nyawa sang jabang bayi tak bisa diselamatkan.
Sejak itu hubungan asmara kedua anak muda itu terungkap. Orangtua DNF yang tidak terima kemudian meminta pertanggungjawaban Ali Mansur. Pada tanggal 10 Oktober 2010 lalu, mereka dinikahkan.
Tapi seminggu setelah menikah Ali Mansur kabur ke Kalimantan. Tak terima anaknya ditelantarkan mahasiswa semester 3 di Universitas PGRI Ronggolawe itu, keluarga DNF melaporkan kasus itu ke polisi.
"Kami melakukan pengusutan terhadap kasus itu setelah mendapat laporan dari warga," kata Kapolres Tuban AKBP Nyoman Lastika, kepada wartawan di Mapolres Tuban di Jalan Wahidin Sudiro Husodo-Tuban, Senin (22/11/2010).
Nyoman mengatakan ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus aborsi. Mereka dijerat Pasal 194 UU nomor 39 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara. Sedangkan khusus untuk tersangka Ali Mansur, selain dikenakan UU Kesehatan juga dijerat dengan UU Perlindungan Anak.
Di sela-sela penyidikan, Mak Tas mengungkapkan, dirinya melakukan pemijatan atas permintaan Ali Mansur dan DNF. Ia juga menegaskan bahwa dirinya baru kali ini melakukan pengguguran.
(wln/wln)











































