Komnas Anak Sesalkan Pelaku Pedofili Divonis Bebas

Komnas Anak Sesalkan Pelaku Pedofili Divonis Bebas

- detikNews
Jumat, 19 Nov 2010 12:14 WIB
Malang - Komnas Perlindungan Anak sesalkan vonis bebas terhadap Santoso (40), pelaku pedofili terhadap tiga putrinya oleh PN Kepanjen. Seharusnya warga Jalan Tejo Bangun Desa Sukorejo Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, divonis hukuman setimpal.

"Mengapa harus bebas, padahal, semua keterangan korban dan alat bukti telah
menunjukkan perbuatan terdakwa. Kami sesalkan keputusan itu," kata Ketua Dewan Pembina Komnas Perlindungan Anak Seto Mulyadi kepada detiksurabaya.com melalui telpon, Jumat (19/11/2010).

Lelaki akrab disapa Kak Seto ini menambahkan, hakim seharusnya mengacu pada bukti serta keterangan korban seperti yang dibeberkan dalam persidangan untuk menjadi pertimbangan, sebelum memutus perkara tersebut. Dengan begini semua proses penyidikan mentah di muka persidangan.

"Kami tidak mengerti apa yang menjadi pertimbangan hakim. Kalau menganggap keterangan korban dan alat bukti belum cukup kuat menjerat tersangka, hingga berakhir putusan bebas," bebernya.

Komnas Perlindungan Anak mendesak penegak hukum kembali mengusut kasus ini agar terdakwa tidak lolos jeratan hukum. "Perkara ini harus diusut kembali, karena tampaknya ada kejanggalan," kata Kak Seto.

Dia menyarankan kepada orang tua korban untuk mengadukan kasus ini ke KPAI Jawa Timur, agar segera dapat ditindaklanjuti. "Kami sarankan kepada orang tua korban segera melapor ke KPAI, namun jika ingin langsung ke komnas silakan langsung datang saja, kami juga perlu tahu perkara ini, agar bisa menindaklanjutinya," tegas Seto.

Secara terpisah Ketua PN Kepanjen Lilik Mulyadi enggan memberikan keterangan perihal vonis bebas Santoso. Saat dikonfirmasi Jumat siang di PN Kepanjen Lilik memilih untuk menghindar dan tergesa-gesa masuk ke dalam mobil. "Ibu ketua tergesa-gesa untuk pulang ke Bali, maaf mas gak ada waktu katanya untuk wawancara," ujar salah seorang petugas PN Kepanjen.

(fat/fat)
Berita Terkait