Kedua korban yakni Rz (16) dan Ky (16) santri asal Jakarta, disodomi saat keduanya sedang dipijat di dalam komplek ponpes.
"Iya, saat situasi sedang sepi. Tersangka kemudian mencabuli keduanya di dalam asrama," kata Kasat Reskrim Polres Jombang Heru Nur Hidayat, saat ditemui wartawan di mapolres Jombang, Kamis (18/11/2010).
Kejadian itu berawal saat pelaku sedang berkunjung ke salah satu asrama korban yang saat itu tidak mudik lebaran. Korban yang saat itu memang mengenal pelaku sebagai pemijat keliling, tidak curiga saat dipijat.
Entah karena apa, usai melakukan pijatan, tangan pelaku mulai memegang alat kelamin korban. Korban yang kaget akhirnya berontak. "Karena pelaku mengancam akan membunuh korban, korban akhirnya membiarkan pelaku menyodominya hingga enam kali secara bergilir. keduanya pun akhirnya melapor ke polisi setelah pelaku pergi," tambah Heru.
Polisi pun menjerat pelaku dengan pasal 82 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 292 KUHP tentang Pencabulan Sejenis. "Sementara untuk korban, akan dilakukan pendampingan, hingga kondisi psikisnya membaik," pungkas Heru.
(fat/fat)











































