Sekedar diketahui, Santoso didakwa telah melakukan perbuatan cabul terhadap tiga anak perempuannya pertengahan 2005 silam. Ketiga korban yakni IF (6), AN (5) dan IW (3) disetubuhi terdakwa berulangkali saat berada di dalam rumah. Kasus ini terungkap pada Maret 2010 dan dilaporkan ke Polres Malang pada April 2010 lalu.
Sesuai surat putusan nomor 512/Pid.B/2010/2010/PN.Kpj majelis hakim yang diketuai Dasriwati dengan hakim anggota Asgari Mandala dan Sumedi dikeluarkan 29 November 2010 memutuskan terdakwa bebas dari segala tuntutan hukum setelah menjalani 20 kali persidangan.
Dalam putusannya itu majelis hakim memandang keterangan saksi korban cenderung mengambang, dan hanya berasal dari penuturan IN (39), ibunya. Selain itu hasil visum disertakan sebagai alat bukti belum bisa membenarkan adanya kejadian itu.
"Sesuai dengan surat keputusan majelis hakim menimbang dari keterangan saksi
korban dan saksi lain yang tidak menyatakan secara kuat adanya kejadian itu. Dan juga hasil visum yang disanggah saksi ahli, belum bisa menjadi bukti kuat perbuatan terdakwa. Untuk itu terdakwa divonis bebas," kata Kasub Kepaniteraan Pidana Pengadilan Negeri Kepanjen Suprapto ditemui detiksurabaya.com di ruang kerjanya, Kamis (18/11/2010).
Suprapto menambahkan, keterangan ketiga saksi korban seperti yang tertulis dalam surat putusan, cenderung mengacu pada penuturan atau keterangan sang ibu. Bukan dari pengalaman mereka sendiri. Sementara itu saksi ahli dihadirkan jaksa penuntut umum juga menilai alat bukti visum atas robeknya alat vital korban belum dapat memastikan adanya persetubuhan. Meskipun terjadi kerobekan pada alat vital korban segala arah.
"Saksi ahli menyatakan, robeknya alat vital korban, bisa terjadi karena benda tumpul, bukan alat vital terdakwa, dan sangat tidak mungkin dilakukan oleh terdakwa menggunakan alat vitalnya," kata Suprapto.
Kasus dugaan pencabulan menjerat terdakwa ini dilimpahkan ke PN Kepanjen 10 Juni 2010 lalu, dalam surat dakwaan, jaksa menuntut hukuman 13 tahun penjara dengan jeratan pasal berlapis, yakni dakwaan primer pasal 81 (1) UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, junto Pasal 65 KUHP dan subsider Pasal 82 UU No 23 tahun 2020 tentang perlindungan anak, dan Pasal 42 UU No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT. "Dakwaannya 13 tahun dengan pasal berlapis," tegasnya.
Jaksa penuntut umum Priyo Handoyo ditemui terpisah mengaku kecewa dengan
keputusan hakim. Meskipun pihaknya telah melengkapi berkas acara pidana untuk menjerat terdakwa dengan hukuman seberat mungkin. Atas keputusan majelis hakim ini, pihaknya akan mengajukan kasasi.
"Kita mau ajukan kasasi, untuk pegangan kami akan mengajukan memori kasasi kepada majelis hakim. Harapannya keputusan itu bisa berubah," ujarnya ditemui di PN Kepanjen Jalan Panji, Kamis siang.
Ortu Akan Lapor Ke Komnas Anak
Vonis bebas diberikan majelis hakim kepada Santoso (40), pelaku pedofili asal Jalan Tejo Bangun, Desa Sukorejo, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, ini berbuntut kekecewaan keluarga korban. Mereka akan melaporkan kasus ini ke Komnas Anak.
"Rencananya kita akan melaporkan kasus ini ke Komnas Anak, terkait vonis bebas terdakwa," jelas IN (38), ibu korban kepada detiksurabaya.com di
Kantor Pengadilan Negeri Kepanjen Jalan Panji, Kamis (18/11/2010).
Ibu empat anak ini mengaku telah menyiapkan persyaratan untuk menyakinkan komisi perlidungan anak tersebut, dengan meminta turunan berkas acara persidangan. Namun satu kendala masih mereka alami, karena belum memegang salinan amar putusan majelis hakim.
"Saat ini kita upayakan menyiapkan persyaratan bukti kasus ini sebelum ke Komnas Anak, turunan berkas acara persidangan sudah kami miliki, tapi salinan amar putusan belum," urainya.
Perempuan berprofesi sebagai guru sekolah dasar ini mengaku, telah berulangkali meminta kepada Pengadilan Negeri Kepanjen, untuk memberikan salinan amar putusan tersebut. Tapi keinginan itu belum dapat terwujud.
"Tadi saya hanya diberi turunan berkas acara persidangan, untuk salinan amar putusan belum, padahal saya sudah meminta berulangkali," tandasnya.
Sebelum semua persyaratan lengkap, untuk membawa bukti terjadinya kasus menimpa ketiga putrinya, IN mengaku belum bisa melaporkan perkara ini ke Komnas Anak. Kendati demikian, dirinya mencoba untuk mengajukannya.
"Kami tidak tahu alasan pengadilan tidak memberi kami salinan putusan majelis hakim," bebernya.
Terpisah, Kasub Kepaniteraan Pidana dan Panitera Muda Pidana Suprapto mengaku telah memberikan semua permintaan dari keluarga saksi korban. "Kita sudah berikan turunan berkas acara persidangan kepada keluarga korban, seperti permintaan yang diajukan mereka, dan itu sudah cukup," tuturnya.
(fat/fat)











































