Olah TKP yang dilakukan melibatkan tim labfor Polda Jatim dan pemeriksaan sejumlah saksi, terungkap fakta jika korban, Junahriya (25) yang mengendarai motor Suzuki Shogun bernopol M 6804 VD sedang membawa bom ikan atau bondet yang mempunyai daya ledak cukup keras.
Korban membawa barang terlarang atas suruhan seorang ibu rumah tangga berinisial S (27) warga Desa Bunpenang, Kecamatan Dungkek yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik polres setempat.
Dari pengembangan pemeriksaan penyidik, bondet tersebut didapat dari ibu rumah tangga berinisial E warga Dungkek, Sumenep.
Kapolres Sumenep, AKBP Susanto menjelaskan, hingga saat ini baru 2 orang yang ditetapkan jadi tersangka. Namun, tersangka E masih melarikan diri.
"Tersangka E ini dalam pengejaran petugas," kata Susanto kepada wartawan di Mapolres Sumenep, Jalan Urip Sumoharjo, Kamis (18/11/2010).
Penyidik terus mengembangkan kasus tersebut. Sebab, diduga masih ada pelaku lain yang terlibat dalam pembuatan dan jual beli bahan berbahaya tersebut.
Sebelumnya, korban tewas dengan kondisi tubuh terpotong-potong akibat ledakan keras saat mengendarai sepeda motor Suzuki Shogun dengan nopol M 6804 VD di Dusun Laok Lorong, Desa Bunpenang, Dungkek, Sumenep, Selasa (16/11/2010) malam.
Hanya bagian dada dan kepala yang tidak terpotong. Sedangkan paha, kaki dan ke dua lengan tangan putus dan hancur.
Bahkan, potongan tubuh korban dan sepeda motor yang dikendarai terlempar hingga radius antara 15 sampai 20 meter dari tempat kejadian perkara (TKP). Bunyi ledakan pun terdengar hingga radius 2 Km.
(fat/fat)










































